Jayapura, Peloporkrimsus.com – Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020, bertempat di Mako Polres Pelayanan Jalan Cendrawasih Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, telah dilaksanakan kegiatan Press release terkait dengan penangkapa pelaku pembuatan minuma keras Lokal jenis Sopi yang dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw.
Dalam Press Release tersebut di hadiri oleh Kabid Kum Polda Papua AKBP Guntur Agung Supono, SIK. Msi, Kapolres Mimika AKBP I Gede Era Adinatha , SIK, Wakil Bupati Mimika John Rettob, Ketua FKUB Kabupaten Mimika Ignatius Adii.
Pada Pukul 09.40 Wit Sambutan pembuka oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Era Adinatha, SIK. dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan “Selamat pagi bapak ibu sekalian tamu serta rekan – rekan media, pada pagi ini Bapak Kapolda akan melaksanakan Press Release yang mana dalam waktu 3 hari kita telah mendalami serta melacak keberadaan pelaku serta lokasi – lokasi pembuatan minuman lokal jenis Sopi, dan secara detail akan di sampaikan oleh Bapak Kapolda. Yang mana terkait pengungkapan kasus ini adalah sesuai masukan dari Wakil Bupati beberapa hari yang lalu”, ucap Kapolres
Selanjut nya pada Pukul 09.41, Wit. sambutan dari Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, dalam kesempatannya beliau mengatakan ” bahwa Hari ini tanggal 22 Juni 2020 kami akan mengadakan Press Release terkait penangkapan tersangka serta di amankan nya barang bukti pembuatan minuman keras local jenis Sopi yang dilakukan pada tanggal 21 Juni 2020″, Beber Kapolda.
“Setelah mendapat nformasi Saya perintahkan kepada Kasat Samapta AKP Rosman Latukonsina dan Kasat Narkoba Iptu Sugarda A. B. Trenggoro S.T.K., M.H dengan melibatkan 25 personel, untuk melakukan razia atau sweeping terhadap para pelaku pembuat minuman lokal di sepanjang kali Wania Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika”, lanjut Kapolda.
Pada pukul 06.05 Wit, Kasat Samapta memberikan arahan kepada seluruh anggota sebelum melakukan pelaksanaan tugas di lapangan, dan dalam melakukan penggrebekan tersebut polisi dapat mengamankan beberapa pelaku, dan bagi pelaku yang sudah diamankan nantinya akan dikembangkan untuk menunjukan kepada kita lokasinya yang berada di daerah Mapurujaya Distrik Mimika Timur.
“Intinya sasaran kita sudah pasti dan tidak diketahui oleh semua anggota, pada Pukul 06.35 Wit, personil bergerak menuju lokasi yang berada di Distrik Mimika Timur. Dan Personil tiba di lokasi yaitu Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur dan langsung bergerak menuju lokasi penyulingan yang letaknya berada di tengah hutan.
Dalam kegiatan penggrebekan ini dibagi 2 regu, masing-masing di pimpin oleh Kasat Samapta dan Kasat Narkoba. Karena lokasi ada didalam hutan yang jauh dan harus menyeberang sungai maka personel menggunakan 2 buah perahu di pandu dengan motoris.
Pada saat perjalanan menuju lokasi personel telah menemukan 2 cerigen berukuran 25 L dan 1 cerigen 5 L serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang di sembunyikan didalam semak – semak. Dan akhir nya personil tiba di lokasi penyulingan serta menemukan barang bukti diantaranya 4 buah drom besi, 2 buah drom plastik warnah biru, 2 buah jerogen berisi Sopi ukuran 25 L dan 1 buah jerigen berisi sopi ukuran 5 L.
Adapun identitas tersangka berinisial MRO, warga Kampung Kaugapu Mimika Timur. Sebelumnya tersangka juga pernah tertangkap dan di tangani oleh Polsek Mimika Timur terkait pembuatan atau produksi minuman keras jenis Sopi.
Di sekitar kali Wania dekat lokasi yang dapat dijadikan tempat produksi miras lokal ditemukan barang bukti berupa, 1 buah sekop, 1 buah kampak, 5 buah pipa besi, 1 buah ember, 2 buah gen ukuran 5 ltr (sopi), 2 buah cerigen ukuran 20 ltr berisi sopi, 1 buah corong dan 1 buah gen potong
Pada pukul 13.30 Wit, Lokasi pembuatan miras di temukan tepatnya masuk ke arah area Pekuburan Mapurujaya namun pemilik tidak berada di tempat. Tim melakukan penggeledahan di lokasi dimaksud dan menemukan peralatan penyulingan serta mengangkut barang bukti yaitu 6 buah drum plastic, 2 buah drum besi, 8 buah pipa besi ukuran 1 inci dan sampel Cairan yang sementara dipermentasi.
Pada Bulan Mei ada tersangka lain dengan TKP yang berbeda ( Di area Pomako ) dan telah di tangani oleh Polsek Pomako namun tersangka melarikan diri. Untuk tersangka yang di tangani oleh Polsek Miru berinisial JK. Adapula tersangka lain yang di amankan oleh Polsek Mimika Baru inisial GB pelakunya telah di amankan dan sekarang akan di proses.
Tempat penjualan minuman lokal jenis Sopi yang masih di tangani oleh Polsek Mimika Baru adalah Saudari SL, Perempuan (35) warga Jalan Leo Mamiri Jalur samping Gudang Besi Tua Timika.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku berupa 3 buah botol 1500 ml, Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan, 4 botol ukuran 600 ml, 1 buah panic, Buah corong, 8 buah botol kosong ukuran 1500 Ml. Pemilik dan Barang Bukti diamankan di Polsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut.
Di harapkan kepada FKUB agar sedapat mungkin lebih intens menyampaikan kepada adik adik khusus kaum muda untuk menghindari hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri. Terkait penjualan miras pabrikan sudah ada aturan – aturannya karena sesuai dengan peraturan daerah pada daerah masing – masing.
Dampak dari minuman keras ini mulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni telah dilaporkan 7 laporan Polisi keterangan rata – rata pelaku dan korban dalam keadaan di pengaruhi minuman keras jadi agar teman – teman media juga membantu menginformasihkan apabila menemukan adanya produksi atau penjualan minuman lokal jenis sopi.
Kapolres dan jajaran menyampaikan terima kasih kepada anggota nya yang telah bekerja dengan luar biasa selama dia di tugaskan di polres mimika maka yang harus kita lakukan adalah hal – hal seperti ini supaya sesuai dengan SOP yang jelas dan terukur.
Pukul 10.00 Wit Wakil Bupati Kabupaten Mimika Jhon Retob dalam kesempatannya mengatakan bahwa saya sampaikan apersiasi kepada Bapak Kapolda yang mana telah meluangkan waktu memimpin pengungkapan serta penangkapan penjualan minuman keras lokal jenis Sopi.
Minuman keras yang menjadi sumber ada nya kejadian atau kasus kriminal seperti pengainiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, tabrakan semua berawal dari minuman keras.
Terkait minuman pabrikan ada instruksi bupati agar mereka – mereka para penjual minuman pabrikan untuk sementara jangan menjual nya selama ada pandemi Covid – 19 ini. Namun masih ada yang menjual dengan cara menutup pintu depan dan membuka pintu belakang, dan apabila ditemukan akan di lakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha nya.
“Pengungkapan 6.061 liter ini saya sangat antusias sekali maka marilah kita bersama – sama harus membersihkan para pelaku seperti ini dari Kabupaten Mimika, kalau bisah kami sarankan kepada Bapak Kapolda jika mau di tangkap dan di amankan sekalian hari ini langsung di cari para pelaku yang lain supaya tidak terjadi muncul bibit pelaku – pelaku pembuat atau produksi minuman keras jenis sopi seperti ini lagi”, jelas Bupati.
Pukul 10.11, Wit, Ketua FKUB Kabupaten Mimika Igantius Adi dalam kesempatannya mengatakan “bahwa kita di ciptakan untuk hidup berdampingan dan hidup sejahtera. Jadi Terhadap ke 6 orang adik-adik ( pelaku ) sangat kami sayangkan sekali, karena ulah kalian orang lain yang mengalami kerugian sampai ada korban jiwa”, jelas nya..
“Pak Kapolda kami dari FKUB bersama TNI dan Polri kami selalu bersama – sama bekerja sama saling koordinasi memberikan data. Kami bersama 5 pemuka agama akan menghimbau kepada warga di setiap rumah – rumah ibadah terkait penjualan miras ini”, tambah nya.
Lanjut nya “Mereka yang melaksanakan penjualan serta memproduksi agar menyetop setiap kegiatan yang sangat tidak di benarkan ini dan kami selalu mendukung setiap instruksi dari pemerintah daerah serta aturan – aturan baik dari TNI dan Polri, serta kami sampaikan kepada generasi muda agar berhenti mengkonsumsi miras, marilah kita sama-sama mendukung program pemerintah daerah dalam membangun Kota Timika serta memajukan ekonomi pada setiap kehidupan manusia”, punya nya.
Dan pada Pukul 10.23,Wit.Selanju dilakukan pemusnahan barang bukti Miras yang sudah dilakukan proses sebelumnya.
Adapun identitas pelaku yang sudah diamankan
1. DSW;
2. MRO;
3. LO;
4. GK;
5. KL;
6. SL;
Barang bukti yang dimusnahkan di TKP Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur sebanyak 2.800 liter dan Jumlah barang bukti yang dimusnakan di Polres Mimika sebanyak 3.261 liter sehingga total jumlah keseluruhan: 6.061 liter.
Para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan di pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Anton/Ismaya)