Home Berita Demo di Desa Sindangraja Tidak ada Surat Pemberitahuan ke Polres Cianjur.

Demo di Desa Sindangraja Tidak ada Surat Pemberitahuan ke Polres Cianjur.

4022
0

Cianjur,peloporkrimsus.com – Telah terjadi Demo pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di kantor Desa Sindangraja, kecamatan Sukaluyu, kabupaten Cianjur oleh beberapa orang yang mengatasnamakan perwakilan pondok pesantren dan warga setempat.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan peloporkrimsus.com dengan Kepala Desa Sindangraja terkait terjadi nya Demo tersebut menurut kepala desa hanya miskomunikasi saja dikarenakan ada pihak provokator yang sengaja menyusup dan mempengaruhi beberapa masyarakat untuk ikut Demo kekantor Desa

” Saya dengan kyai di pondok pesantren tersebut tidak ada masalah karena beliau adalah sebagai Guru saya dan berkat bantuan serta dukungan beliau saya bisa menjadi Kepala Desa bagaimana saya bisa ada masalah dengan beliau nya, menurut saya mungkin ada pihak ketiga yang sengaja mengadu domba saya dengan kyai pengasuh pondok pesantren sehingga seolah saya ada masalah dengan beliau nya, biasa pak dalam suatu pemerintahan pasti ada yang pro dan kontra tapi kalau menurut saya Demo tersebut memang ada yang nunggangi sebab ada kepentingan lain supaya bisa mengerakkan beberapa warga”, ungkap H.Ayi Lukmanul Hakim selaku Kepala Desa.

” Saya sudah melakukan klarifikasi dengan kyai dan beberapa ustad yang disaksikan oleh pihak Muspika dan Intel polres cianjur bisa dipastikan jika sudah tidak ada masalah (Islah) tapi hanya miskomunikasi saja”, tambah Kepala Desa.

Berdasarkan pernyataan Kepala Desa Sindangraja wartawan peloporkrimsus.com merapat Kepolres Cianjur untuk klarifikasi terkait masalah Demo tersebut apakah ada surat pemberitahuan ke Kapolres, menurut Kasat Intelkam AKP Jayudin,S.H. bahwa Demo tersebut tidak ada surat pemberitahuan dan bisa dipastikan Demo tersebut melanggar aturan pemerintah karena masih dalam masa pandemi Covid 19 dan PSBB.

Dengan ada nya Demo di Desa Sindangraja tersebut bisa dipastikan sudah melanggar peraturan pemerintah sebab masih dalam masa pandemi Covid 19 sesuai maklumat Kapolri dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa banyak, supaya mengurangi penularan Virus Covid 19, dalam Demo tersebut bisa dipastikan adanya pembiyaran dari pihak Penegak Hukum karena penanggung jawab atau korlap nya tidak ada serta isi materi tema Demo juga tidak jelas apa yang menjadi tuntutan nya karena tidak ada surat pemberitahuan tapi masih tetap dibiarkan saja, seharus nya pihak dari polres yg hadir pada saat demo berlangsung membubarkan kerumunan massa tersebut bukan malah membiarkan, karena akibat kejadian tersebut kantor Desa Sindangraja sampai di Segel oleh Pendemo kenapa masyarakat yang melakukan penyegelan kantor desa tidak diamankan oleh pihak penegak hukum baik dari Polsek maupun polres karena kantor desa tersebut adalah tempat untuk pelayanan masyarakat.( Bersambung ).( Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here