Home Berita HEBAT, Lurah Dan Sekdes Desa Glagah Porong Sidoarjo Tutup Mata Terkait Masalah...

HEBAT, Lurah Dan Sekdes Desa Glagah Porong Sidoarjo Tutup Mata Terkait Masalah Tanah Bahu Jalan Dan Irigasi Di Desanya

2210
0

SIDOARJO,pelopor krimsus.com – Masalah penutupan akses jalan depan rumah (WH) anggota pelopor krimsus Sidoarjo di Desa Glagah Rt,13 Rw,03 berbuntut panjang lantaran pihak kepala Desa dan Sekdesnya berjanji menyelesaikan tentang pembongkaran warung kopi tersebut ternyata hanya omong kosong saja, Minggu(12/9).

Kejadian penutupan rumah anggota pelopor krimsus berawal berdirinya sebuah warung kopi yang semena-mena kebal hukum dengan alasan tanah tersebut bersertifikat.

Padahal di lihat dari sertifikat warung kopi tersebut tidak ada luas 175 m dan pengukuran tanah itu leter c di ikutkan rumah (WH) yang pada saat itu masih PJ (TOSIM) dan perangkat (TAUFIK) yang saat ini menjabat sebagai carek Desa Glagah Porong.

Belum lama ini Kabiro pelopor krimsus mendatanggi kepala Desa Glagah serta Sekdesnya dan beliau meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini, tapi ternyata mereka berdua di duga kerjasama /kongkalikong tentang masalah tersebut.

Tim pelopor krimsus mendapatkan informasi dari warga sekitar dengan inisial (HR), ia mengatakan.

“Saat ini ada banyak warung kopi dan tempat jual makanan di Desa Glagah yang mereka tempati kebanyakan lahan bahu jalan, rata-rata mereka yang berjualan menyewa lahan bahu jalan itu ke Desa Glagah,”Terangnya.

“Rata-rata pedagang yang menyewa lahan berupa bahu jalan tersebut di bangun serta pembayarannya di berikan kepada oknum Perangkat Desa Glagah”,imbuh nya.

Kami akan terus usut tuntas masalah ini, dan kami yakin ada indikasi korupsi yang di duga di mainkan oleh kepala Desa (SAIFUL) dan Carek (TAUFIK) beserta PJ (TOSIM) yang dulu menjabat di Desa Glagah dan saat ini ada di kelurahan porong.

“Terkait surat pelaporan dari Lembaga dan media peloporkrimsus.com, kemungkinan besar mereka semua akan di panggil kejaksaan serta Tipidkor”,jelas riyo.

Undang-undang pidana dalam pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18, UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan hukumannya di atas lima tahun. (ry).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here