Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
Tim opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria inisial SUP alias BDL (44) warga Dusun Jatirejo Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) TKP Dusun Karang Sari RT 01 Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara dengan korban D.Pudjaji (70)
SUP pria bertato di kedua lengan kiri dan kanannya itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya Dusun Jatirejo RT/ RW 04/ 02 Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara pada Sabtu 26/3/2022 pukul 23.30 wib, setelah kabur kurang lebih dua bulan ke daerah Jawa
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kotabumi Utara Iptu A.Majid S.H saat di konfirmasi Minggu (27/3/2022)
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, SUP alias BDL kita amankan karena diduga kuat sebagai pelaku Curat TKP Dusun Karang Sari Desa Wonomarto yang terjadi pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib dengan korban an.Pudjaji, “ujarnya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.
Kronologis kejadian, korban yang saat itu sedang istirahat tidur tidak mengetahui kalau rumahnya telah di bobol pencuri, ia mengetahui kejadian pada pagi harinya setelah terjaga dan melihat pintu utama rumah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian satu unit sepeda motor miliknya Honda Supra Fit BE 8336 HH telah raib, hingga korban melapor ke Polsek.
Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu jendela kemudian masuk dan mengambil sepeda motor yang di parkir di halaman ruang tengah, selanjutnya kabur melalui pintu utama “imbuh Iptu Majid
Setelah kurang lebih dua bulan kita lakukan penyelidikan, pada Sabtu 26/3/2022 diperoleh informasi bahwa pelaku (SUP) sedang berada di rumahnya (Ds Talang Jali), tanpa berlama-lama tim opsnal lansung bergerak dan pukul 23.30 wib terduga SUP alias BDL berhasil kita tangkap berikut dengan barang bukti.
Kini SUP alias BDL sudah berada di Mapolsek dan tengah kita lakukan proses penyidikan, terhadapnya dapat di jerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan (Rizky)