Home Berita Persidangan PTUN Jambi Banyak Ditutupi, Media Dilarang Meliput Ambil Foto Dan Video

Persidangan PTUN Jambi Banyak Ditutupi, Media Dilarang Meliput Ambil Foto Dan Video

193
0

Jambi,Peloporkrimsus.com – Dalam Persidangan Tata Usaha Negeri Jambi banyak ditutupi dalam Persidangan yang digugat Bupati terkait Penggugat MasPuat terhadap Tergugat Kadea Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Muaro Jambi, Senin 18 Juli 2022.

Dimana Media Pelopor Hukum dan Krimsus Dilarang untuk meliput Persidangan dengan alasan Hakim Persidangan harus Buat Surat Pengajuan Ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi.

Terkait Kasus ini di mana Tim Penggugat meminta di pengadilan yaitu, menyatakan batal atau tidak sah SK Bupati Tebo no 68 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Muaro Tebo tanggal 18 Januari 2021.

Mewajibkan tergugat mencabut SK bupati tebo no 68 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, tanggal 18 Januari 2021. Mewajibkan tergugat untuk melakukan pemilihan ulang pada pemilihan Kepala Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku. (TIM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here