Gresik,peloporkrimsus.com – Kasi Kesejahteraan Kecamatan Sangkapura bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Dapil Bawean menggelar sosialisasi terkait dengan bantuan hukum untuk warga kurang mampu (miskin), konsideran UU Nomor 16 Tahun 2011 di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Senin (18/7).
Kegiatan sosialisasi bantuan hukum dihadiri langsung oleh dua anggota DPRD Gresik dari Komisi I Fraksi Golkar Miftahol Jannah, S.E., M.Si dan anggota DPRD dari Komisi IV Fraksi Nasdem Musa, Sekcam Sangkapura Yuson Lawupa Malvi, S. STP., MM, Kasi Kesra Kecamatan Sangkapura beserta Kasi Kesra dari 17 Desa Se- Kecamatan Sangkapura.
Dalam sambutannya Sekcam Sangkapura, Yuson Lawupa Malvi, S. STP.,MM mengatakan, hendaknya dalam momentum ini dimanfaatkan betul oleh masyarakat Bawean khususnya bagi warga yang kurang mampu ketika menghadapi permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata. Sehingga semakin terwujudnya keadilan yang merata.
Miftahol Jannah, S.E.,M.Si dalam Focus Group Discussion (FGD) menyampaikan, penyelenggaraan bantuan hukum diberikan kepada warga miskin dalam memperoleh jaminan atas hal mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
“Penyelenggaraan bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang dilaksanakan oleh penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Miftahol Jannah menambahkan bahwa warga miskin merupakan sasaran dari program penyelenggaraan bantuan hukum yang pendanaannya menjadi kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan dalam APBN dan Pemerintah Daerah didalam APBD.
Musa anggota DPRD Gresik dari Komisi IV Fraksi Nasdem mengatakan, untuk mengimplementasikan program bantuan hukum untuk warga miskin ini akan segera dilakukan perencanaan program dan sumber pendanaannya, agar warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat segera mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dibutuhkan sosialisasi secara terus menerus terhadap program ini, agar semakin banyak masyarakat luas yang memahami bahwa ada hak bagi warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibiayai oleh negara sebagai salah satu bentuk jaminan terhadap hak asasi manusia,” Terangnya Musa. Senin (18/7/2022).(Fairi)