Home Berita Resmob Polres Tanah Bumbu, ciduk tersangka tindak pidana penadah Curanmor..

Resmob Polres Tanah Bumbu, ciduk tersangka tindak pidana penadah Curanmor..

266
0

Tanah bumbu//kal-sel,Peloporkrimsus.com –Jajaran Polres Tanah bumbu mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan penadah Sepada Motor N-MaX

Berdasarkan pengembangan penyelidikan pelaku kejahatan Curanmor berinisial SA , kemudian dilakukan penangkapan terhadap JM,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H .I Made Rasa, kepada media Peloporkrimsus.com (30/7/2022).

Sebelumnya pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 wita, di rumah korban yang ada di Jalan Pelabuhan RT11 Kelurahan Tungkaran Pangeran kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan telah terjadi tindak pidana pencurian.

“Adapun barang-barang korban yang hilang antara lain sebuah sepeda motor N-Max, Handphone dan uang tunai, atas peristiwa itu korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17,2 juta rupiah.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Polres Tanbu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus curanmor ,pelaku di amankan dipolres Tanbu.

Selanjutnya mengungkap kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan, jajaran polres Tanah bumbu kembali mengamankan seorang pria ,34 Tahun warga kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, yang di tenggarai penadah motor curian tersebut.

“JM ditangkap pada Jumat, (29/7/2022) sekitar pukul 14.00 wita dikediamannya,” Ungkap AKP.H.I Made.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses Hukum lebih lanjut.(Team A5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here