Banjarbaru,peloporkrimsus.com – Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menemukan beberapa bangunan di wilayah yang melanggar garis sempadan jalan sehingga menyulitkan aparat melakukan pelebaran dan parkir bila dibutuhkan.
Bangunan yang melanggar garis sempadan jalan itu banyak berupa Rumah pribadi dan rumah toko (ruko),salah satunya rumah pribadi yang diduga milik salah satu pejabat daerah.
Dengan adanya dugaan bangunan yang melanggar tersebut Ketua LSM FKPM (forum peduli kesejahteraan masyarakat) Riduan angkat bicara, rabu (28/9/22).
Menurutnya, bangunan tersebut yang melanggar garis sempadan jalan itu terdapat di Jalan Nuri yakni sekitar seberangan Mesjid kanzul hairat, Kecamatan Banjarbaru Utara Kelurahan Komet Kota Banjarbaru.
Bangunan yang melanggar tersebut sudah kami laporan kepada pihak terkait,namun laporan hanya sebatas laporan saja,tidak adanya tindak lanjut dari pihak tersebut ,sangat disayangkan bangunan itu sampai saat ini masih berdiri kokoh.bebernya
Dengan adanya temuan ini bahwasanya jangan ada tebang pilih dalam penindakan kepada masyarakat,tindak tegas dan jangan pandang sebelah mata saja.pintanya.(Rid)