PROBOLINGGO, PH-Krimsus : Menjamurnya usaha tambang galian C di Kabupaten Probolinggo mejadi semakin “ngawur. Para pengusaha tanpa melihat akibat yang ditimbulkan, membuat permasalahan baru. Seperti permasalahan yang terjadi di Desa Selogudig Wetan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Tanah Kas Desa (TKD) yang selama ini adalah Aset Negara menjadi sasaran pengusaha tambang tersebut. Di Selogudig Wetan, TKD yang di kelola oleh Kepala Desa dijual sebagai bahan galian kepada salah seorang pengusaha tambang di Probolinggo. Obyek lokasi Galian C ini terletak di Dusun Gudang Desa Selogudig Wetan Kecamatan Pajarakan.
Dengan adanya kejadian ini se jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang ada di probolinggo akan melaporkan kepala Desa Selogudig Wetan, Sumardi dan H. Jumadi selaku pemilik tambang galian C.
Informasi yang di himpun oleh sejumlah LSM dan Wartawan yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo bahwa, Sejumlah LSM, Geram TKD yang di jual bebas seperti menjual tanah tanah milik pribadi.
Ini sudah jelas melanggar aturan, karena demi kepentingan pribadi seorang Kepala Desa menjual, merubah aset negara yang dipercayakan kepadanya. Ujar seorang anggota LSM yang tidak mau disebut namanya.
Dengan adanya kejadian ini Kepala Desa Selogudig Wetan terancam di laporkan kepada Bupati Probolinggo, terkait penjualan tanah kas desa tersebut.
Tanah Kas Desa tersebut dengan harga puluhan juta rupiah di beli oleh H. Jumadi dari Sumardi, Kepala Desa Selogodig Wetan. Diduga uang hasil penjualan tanah bengkok tersebut bukan untuk kepentingan masyaralat melainkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam praktiknya, H. Jumadi bekerja sama dengan seorang pengasuh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Probolinggo. Untuk kegiatan sehari harinya, H. Jumadi menurunkan penjaga yang bernama Joyo, warga Desa Bago Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu H. Jumadi pemilik tambang sampai berita ini dinaikan tidak bisa di konfirmasi karena mungkin ada kesibukan lain.( Slm )