Jambi,peloporkrimsus.com – Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah hukum Polda Jambi, pada kesempatan kali ini tim gabungan Polda Jambi terdiri dari Polda Jambi, Polres Bungo, Denpom Jambi, Serta Satpol PP Muaro Bungo melakukan penertiban PETI di kawasan Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo tepatnya tidak jauh dari Bandara Muaro Bungo pada Rabu, 14 Desember 2022
Pada kegiatan penertiban PETI dipimpin oleh Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi Akbp Arif Ardiansyah Prasetyo dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septo Badoyo, dan Kasat Intelkam Polres Bungo Iptu Tarjono.
Peti yang sudah ada dari Tahun 2018 ini tepatnya di belakang Bandara Muaro bungo sangat meresahkan dikarnakan penumpang yang hendak berangkat dari Muaro Bungo bisa melihat dari atas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin ini.
Salah satu karyawan Bandara membenarkan adanya kegiatan tersebut yang sudah ada ditahun 2018, lokasi tersebut merupakan area bandara yang harus steril dari kegiatan ilegal.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa operasi penertiban PETI ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi dan memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang semakin meluas.
” Saat melaksanakan operasi penertiban PETI, tim yang turun mendapatkan sebanyak 14 alat dompeng rakitan yang berada di sepanjang aliran sungai. ” Ucap Kabid Humas
Diungkapkan oleh Mulia Prianto, bahwa pada saat pelaksanaan tidak ditemukan para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melakukan kegiatan penambangan.
” Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung dirusak dan ditenggelamkan agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku PETI.” Jelas Kabid Humas Polda Jambi
Dikatakan lebih lanjut oleh Kabid Humas, meski tidak ditemukannya para pelaku PETI di lokasi penambangan, pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban dan akan menindak tegas kepada para pelaku yang telah membuat masyarakat resah karena merusak lingkungan dan sungai yang merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Diketahui bahwa pemilik lahan diduga yaitu HJ. IM dimana setiap tambang tersebut harus menyewa dengan biaya Rp. 4.500.000, total tambang jika aktif sebanyak 30 unit Alat dompeng pada saat di razia tinggal 14 unit Alat Dompeng.
Penulis : Sibarani