Gresik,peloporkrimsus.com – Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.006/5/17/DK/2022 tanggal 20 Agustus 2022 prihal Gerai Nasional Pas Kecil, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bawean melaksanakan pengukuran kapal tradisional bendera Indonesia dibawah GT 7 dan Penerbitan Pas kecil di wilayah kepulauan Bawean, Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Kepala KUPP Kelas III Bawean Azwar Anas, S.H., M. Hum mengatakan, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif, efesien, cepat, mudah, dan transparan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bawean sudah melaksanakan kegiatan Gerai Nasional Pas Kecil yang bertempat di KUPP Kelas III Bawean, Senin (14/11/2022).
“Kegiatan ini digelar untuk masyarakat nelayan Bawean yang mempunyai kapal tradisional dibawah GT 7 yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang, dan kapal penangkap ikan tanpa dipungut biaya (Gratis)”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Anas sapaan akrab Kepala KUPP Kelas III Bawean menambahkan, untuk dapat dilakukan pengukuran, para nelayan pemilik kapal tradisional dibawah GT 7 agar membawa kapalnya serta melengkapi pemasukan persyaratan dokumen yang sudah diinformasikan melalui Petugas Perikanan Bawean, Pemerintah Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pemerintah Desa se- Bawean, dan Ketua Himpunan Nelayan Bawean untuk bersama-sama untuk memberikan informasi ini. Ia, berharap kedepannya para nelayan Bawean pemilik kapal tradisional yang dibawah GT 7 bisa memiliki Pas Kecil semuanya.
Pelaksanaan pengukuran kapal selain digelar di KUPP Kelas III Bawean, juga pernah dilaksanakan langsung di Dusun Tanjungkima, Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura oleh Tim dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bawean, tandas Azwar Anas. (FR).