Home Berita Komisi VII Terima Audiensi DPRD Kalsel Terkait Longsor di Kabupaten Tanah Bumbu

Komisi VII Terima Audiensi DPRD Kalsel Terkait Longsor di Kabupaten Tanah Bumbu

161
0

Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com -Komisi VII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat berfoto bersama usai menerima audiensi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung DPR RI.

Komisi VII DPR RI menerima audiensi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kaltim menyampaikan terkait keluhan masyarakat mengenai Badan Jalan Nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang ambles dan longsor diduga akibat maraknya aktivitas pertambangan batubara.

Diketahui, badan Jalan yang longsor berdekatan dengan lubang bekas galian tambang batu bara dan juga aktivitas pertambangan yang masih aktif beroperasi yaitu PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama.

Komisi VII merekomendasikan kepada Kementerian ESDM agar melakukan penghentian sementara perusahaan-perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu kalsel yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya perusahaan-perusahaan pertambangan yang saat ini beroperasi di sekitar lokasi longsor. Sampai adanya keputusan RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan perusahaan- perusahaan pertambangan tersebut,” jelas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon.

Dilanjutkan Dony, Komisi VII berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan mengagendakan RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan perusahaan – perusahaan tambang terkait, dan akan mengagendakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan terkait pengawasan aktivitas pertambangan di Provinsi Kalsel. “Untuk itu kami meminta Komisi III DPRD Kalsel menyampaikan data tertulis terkait longsor jalan Nasional di KM 171 Kabupaten Tanga Bumi , Provinsi Kalsel kepada Komisi VII,” jelasnya.

Terakhir, pihaknya menyampaikan dan memahami pandangan DPRD terkait tidak mampu dan kurang efektifnya keberadaan inspektur tambang dalam menjalankan pengawasan terhadap usaha pertambangan yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami memahami ini dan akan menekan ESDM agar memiliki direktorat jendral penegak hukum (Gakkum) seperti yang dimiliki Kementerian LHK,” Ungkapnya. (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here