Home Berita Pria Babak Belur di Keroyok Akibat Ulahnya Chet Tak Senonoh Istri Orang...

Pria Babak Belur di Keroyok Akibat Ulahnya Chet Tak Senonoh Istri Orang Lain

1415
0

Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com – Simpang Empat, 4 Juni 2023 – Kejadian memilukan terjadi di jalan Bina warga, Rt13 RW 04, Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang pria bernama SH menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku di malam hari, Jumat, 2 Juni 2023.

Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat segera melakukan tindakan setelah menerima laporan dari korban bernama SH Menurut keterangan saksi, kejadian terjadi sekitar pukul 18.30 Wita. Tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah Wisnu, Andi, dan Fahrul.

Motif dari pengeroyokan ini terkait dengan ulah SH yang melakukan chet (pesan singkat) yang tak senonoh kepada istri salah seorang pelaku. Hal ini mengakibatkan emosi dan kemarahan pelaku yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang tidak manusiawi.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik,melalui kasi Humas Tanbu Jonser Sinaga dalam konferensi pers Rilis dari Humas Polres Tanbu, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan satu lembar surat visum sebagai barang bukti dari kejadian ini. Lebih lanjut, AKBP Tri Hambodo Sik menegaskan melalui kasi Humas ,bahwa pihak kepolisian akan mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Pelaku akan dihadapkan pada hukum dan akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya. Kami juga akan memastikan bahwa keamanan dan keselamatan warga tetap terjaga di Kabupaten Tanah Bumbu,” tegas AKBP Tri Hambodo Sik.

Korban pengeroyokan, SH, saat ini dalam kondisi yang cukup serius dan mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat. Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan pengoroyokkan yang mereka lakukan.

Dalam hal ini pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagai mana di maksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjaga perilaku yang baik serta menjauhi tindakan kekerasan. Kepada pihak kepolisian, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here