Home Berita PUNGLI DENGAN BERKEDOK BIAYA DAFTAR ULANG SISWA BARU SEBESAR 4.852.284 MTsN 2...

PUNGLI DENGAN BERKEDOK BIAYA DAFTAR ULANG SISWA BARU SEBESAR 4.852.284 MTsN 2 Provinsi Jambi

896
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Pemungutan liar yang diluar peraturan pendidikan masih jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat umum apalagi dalam momen penerimaan peserta didik baru tahun belajar berjalan.

Salah satunya Dinas Pendidikan agama di Jambi kota, tepatnya di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MTs) provinsi Jambi.

Menurut data dan informasi yang di himpun jambiklik modus pungutan dimasukkan dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 senilai 4.852.284 per’siswa yang disetujui ketua komite beserta kepala MTs N 2 kota Jambi, ditandai dengan cap resmi sekolah.

Salah satu dari wali murid mengatakan; merasa keberatan dengan pengutan tersebut.
Dimana sesuai dengan Peraturan kemenag Nomor 16 tahun 2020 tentang larangan pungutan komite madrasah (bab v) pasal 11 & 23 serta Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang larangan pemungutan yang berbentuk apapun di dunia pendidikan.

Saat jambiklik menemui kepala MTs N 2 dan komite sekolah 29/05/2023 mengatakan bahwa semuanya sudah di sepakati bersama. “Semua orang tua siswa tidak ada yang keberatan atau komplin dengan jumlah biaya daftar ulang ini,” ujar Sukri

Kemudian saat jambiklik melakukan komfirmasi tentang pungli ini diruangan kepala MTs N2 kota jambi pihak komite sekolah juga mengatakan bahwa “semua rincian dari biaya daftar ulang ini nantinya akan kami sampaikan lsng kepada orang tua siswa, dan bila mana nanti sebagian besar orang tua keberatan dengan jumlah itu, maka sesuai dengan kesepakatan bersama akan di kurangi,” jawab salah satu pihak komite sekolah MTs N 2 kota Jambi.

Kementrian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan JUKNIS pelaksanaan PPDB Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 nomor B-170/DJ. I.I/HM.01.01/2023 tanggal 12 januari 2023 didalam bya dituangkan pada huruf G nomor 2 Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan daftar ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasa, jelas membedakan mana pungutan dan mana sumbangan.

Pungutan adalah; Penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali yang besifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktubya ditentukan.
Sedangkan bantuan adalah; Pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar perserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yang du sepakati para pihak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here