Home Berita Rutan Kotabumi Ikuti diskusi daring “OPini” Terkait Nilai Kemanfaatan Naturalisasi

Rutan Kotabumi Ikuti diskusi daring “OPini” Terkait Nilai Kemanfaatan Naturalisasi

543
0

Kotabumi, peloporkrimsus.com – 19/06/2023, Berkenaan dengan surat Nomor W10.LT.04.01-92 tanggal 31 Mei 2023, dalam rangka Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui diskusi daring “Obrolan Peneliti (OPini)” Tahun 2023 dengan tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI

Jakarta, Rutan Kelas IIB Kotabumi mengikuti melalui virtual zoom meeting di ruang kerja Pukul 09:00 WIB s/d selesai. Diskusi ini bertujuan menjadi sarana bertukar pikiran dan pengalaman dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan.

Kegiatan diawali oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dengan penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi hasil penelitian hukum dan HAM. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala BSK Kumham, Ambeg Paramarta.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sesuai dengan tema dari narasumber yaitu Eko Nur Kristiyanto selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Sanusi selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Menpora RI, Nur Widyastuti selaku akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Lisda Syamsumardian selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Diskusi ini membantu dalam memperkuat pemahaman kolektif dan meningkatkan perspektif terkait dengan Hak Asasi Manusia dan pentingnya melibatkan semua pihak dalam proses naturalisasi. Diskusi daring “Obrolan Peneliti (OPini)” tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kebijakan dan praktik di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian, diharapkan Indonesia dapat memperkuat pemahaman tentang nilai kemanfaatan naturalisasi dan memastikan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam setiap langkah proses naturalisasi.(Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here