Tanah bumbu//Kal-sel,peloporkrimsus.com – Seorang pria gelap mata tidak pikir panjang lagi ,kerena saat hasrat cinta yang ditolak berujung pada tindakan tragis. Seorang individu yang dikenal sebagai ( HS )diduga menjadi pelaku penikaman terhadap orang yang menolak hasrat cintanya.
Pria berinisial HS (43) tega dengan sadisnya menyekap,mengancam korban hingga melakukan penganiayaan dengan pisau kepada wanita DS (25) yang berstatus masih istri orang hingga mengalami luka di bagian dadanya
Diketahui usai di sekap selama 3(tiga) jam di dalam kamar korban (DS) wanita yang berasal dari Desa Tanjung Dewa Batakan kecamatan penyepatan Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan,Alhasil (DS) berpeluang untuk melarikan diri keluar menghindari pelaku (HS)
Selanjutnya setelah korban dapat keluar dari sekapan, langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi setempat
Kapolres Tanah bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan bahwa anggota Polsek Satui yang langsung menerima laporan dari pelapor,kemudian anggota Reskrim Polsek Satui langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap kasus pidana penyekapan dan penganiyaan tersebut
Reskrim Polsek Tanah Bumbu, memimpin penyelidikan kasus ini dengan ketat.
Dilaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar jam 06.00 Wita,di salah satu lokasi , Kala itu Korban (DS )yang diketahui di hubungi pelaku(HS) agar datang kerumah pelaku
Akhirnya korban (DS) datang menemui pelaku seorang diri berlokasi di Gang Sekawan RT.05 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah bumbu Kal-Sel
“Pada Saat itu korban di dipersilahkan masuk kedalam rumah hingga terjadi keributan,sehingga korban ditarik paksa masuk kedalam kamar pelaku dan di kunci kamar tersebut dan mengeluarkan 1(satu) bilah pisau penikam sambil berkata dalam bahasa Banjar “Tau Ikam ini landing lah,minta di bunuh kah Ikam ” “ujarnya
Dengan rasa takutnya korban langsung menjawab dengan bahasa Banjar “jangan di apai aku , namun dengan ganasnya pelaku kala itu mengarahkan senjata tajam jenis pisu ke perut korban dan tangan pelaku di pegang korban sehingga pelaku beralih untuk menusukan pisau ke dada korban ,namun dengan sekuat tenaga korban memegang kedua tangan pelaku sehingga mengenai satu mata luka pada bagian dada sebelah kanan korban ,tak sampai disitu usai menganiaya korban, pelaku meneguk minum -minuman keras terjadi keributan didalam kamar itu ,bahkan korban tidak diperbolehkan keluar kamar, dan satu jam kemudian dipindahkan korban ke kamar yang ke dua bersama pelaku dengan kamar terkunci,namun korban menolak hasrat cinta pelaku (HS) yang kemudian diduga merasa terhina dan emosi
Selanjutnya sekitar jam 09.00 Wita korban memberanikan diri bilang kepada pelaku untuk pamit pulang dulu untuk mengantar anaknya pulang sekolah
Pada saat itu pelaku memperbolehkan korban untuk pulang dengan sarat korban kembali lagi kerumahnya pelaku, kalau tidak kembali pelaku mengancam akan membunuh korban ,dengan sepontan korban menyetujui agar bisa keluar meninggalkan tempat tersebut
Setelah korban keluar dari rumah pelaku bergegas pulang ketempat tinggalnya dan langsung mengubungi Suaminya dan menceritakan kejadian yang menimpanya, kedua suami Istri melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Setui ,laporan diterima dan ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian
Motif perkaranya pelaku senang terhadap korban,namun hasrat cintanya tidak kesampaian “pungkas Jonser
Kapolres AKBP Tri Hambodo Sik Melalui kasi Humas menjelaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak dapat diterima dan pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus ini.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Sinaga, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan (HS) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Tersangka ( HS) akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan damai.
Kejadian ini telah mengingatkan semua pihak akan pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian konflik dengan cara yang lebih bijaksana. Kapolres Tanah Bumbu dan timnya berkomitmen untuk mengungkap semua fakta terkait kejadian ini demi memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat setempat”Terang IPTU Jonser
Kini Pelaku dan barang bukti di amankan diPolsek Satui dan akan di jerat pasal 333 ayat (1) KUHP JO 351 ayat (1) KUHP “(Team )