Home Berita FAKTA-FAKTA KETUA KPU FKIP TIDAK NETRAL DAN MEMBAWA KEPENTINGAN KELOMPOKNYA, Rifki zein:...

FAKTA-FAKTA KETUA KPU FKIP TIDAK NETRAL DAN MEMBAWA KEPENTINGAN KELOMPOKNYA, Rifki zein: ada apa dengan Ketua KPU ?

1037
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) FKIP masih menimbulkan polemik, salah satunya karena sikap ketua KPU, Muammar yang terus bermanuver. Seharusnya KPU sudah mengesahkan hasil pemilihan, namun justru tidak ada kejelasan sampai hampir 20 hari pasca pemira.

Berikut fakta-fakta kejanggalan ketua KPU yang tidak netral dan berpihak kepada kelompok tertentu:
1. Ketua KPU secara sepihak membuat pengumuman pemira ditunda, 15 menit sebelum pemungutan suara ditutup.

2. Ketua KPU tidak bertanggung jawab, kabur atau menghilang sebelum pemungutan suara berakhir.

3. Ketua KPU secara sepihak membuat pengumuman penundaan pengesahan hasil pemira

4. Ketua KPU meninggalkan rapat pengesahan hasil pemira sesuai dengan time line yg sdh disepakati sebelumnya, yang akhirnya rapat dipimpin oleh wakil ketua KPU, dan sudah membuat berita acara yg ditanda tangani oleh wakil ketua KPU dan ketua BAWASLU serta semua anggota KPU yg hadir dan sudah diserahkan kepada Wakil Dekan 3 FKIP.

5. Sampai saat ini ketua KPU sengaja mengulur waktu dan memunculkan wacana pemira ulang disertai bermacam-macam alibi yang bertujuan mengaburkan data dan fakta, yang padahal hasil sudah jelas dan sudah diklarifikasi oleh LPTIK UNJA kepada ketua KPU sendiri.

6. Ketua KPU tidak mengindahkan SP dari BAWASLU yang sudah pada tahap SP kedua, dan tetap berusaha membawa misi kelompoknya, mengaburkan peran KPU yang seharusnya sebagai penyelenggara, netral dan independent, tetapi Ketua KPU sendiri lah yang membuat KPU berisik dan tidak netral.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka disimpulkan bahwa ketua KPU sudah cacat etika, tidak berintegritas, cacat akademis dan tidak objektif, sehingga dengan ini pihak KPU yang ingin pemira dan suara pemilih yang sudah memberikan suaranya diselamatkan meminta kepada pihak Fakultas, Dekan dan khususnya Wadek 3 utk segera mengesahkan, meng SK kan dan melantik Ketua dan Wakil ketua BEM FKIP yang sudah terpilih secara demokratis, Jujur dan adil, sesuai dengan berita acara yang sudah disampaikan melalui KPU dan BAWASLU, minus Ketua KPU serta data dan fakta akhir yang dikeluarkan oleh LPTIK.

Menurut kami, ungkap rifki zen, salah satu pengurus KPU, hal tersebut sdh sah dan final, memenuhi kriteria dan legalitas yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademis dan ilmiah.

Ia juga berharap pihak fakultas, prodi utk dapat menegur ketua KPU, sdr. Muammar atas pelanggaran etika yang sudah dilakukannya.(Law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here