Home Berita KOMITE SMKN1 KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN MEMUNGUT (PUNGLI) DANA DARI WALI...

KOMITE SMKN1 KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN MEMUNGUT (PUNGLI) DANA DARI WALI MURID

673
0

KOTABARU, PH-KRIMSUS : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) menegaskan Kometi Sekolah dilarang memungut dana dari murid dan wali murid. Namun diizinkan bila wali murid menyumbang ke Komite dengan suka rela.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan di Undangkan pada 30 Desember 2016 sangan clear, Bahwa pihak Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan kepada Murid dan wali Murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10,Pasal 11 dan pasal 12.

Semantara pada pasal 11 dan pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari Perusahaan rokok,perusahaan beralkohol dan partai politik.

Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 bertempat di SKMN 1 Kotabaru, Komite Sekolah mengundang para orang tua/wali siswa kelas X, membicarakan pembelian sebuah Genset senilai Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).

Team Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus langsung tersejun ke TKP mencari informasi dari salah seorang dari orang tua/wali siswa memberi keterangan bahwa ; surat undangan rapat dari Komite Sekolah pada hari ini tidak jelas apa maksud dan tujuannya, jadi kita tidak bisa mempersiapkan sesuatu yang berkenaan dengan materi apa yang akan dibahas.
Orang tua/wali siswa lainnya turut berkomentar: ya, benar, bahkan surat undangan Komite Sekolah ini tidak ada nomornya, dan dibawah tertulis Komite Sekolah, apakah memang belum ada kepengurusan Komite Sekolahnya? Kalau ada, mana legalistasnya, dan apa pula program kerjanya?
Orang tua/wali siswa disebelah kirinya menyambangi: ah, paling-paling minta duit.
Mendengar komentar-komentar ini, terdengar gelak-tawa mereka walau sebagian lainnya dari orang tua/wali siswa tidak ikut bicara.

Dalam pidato pengarahannya, yang mengaku sebagai Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Kotabaru (bapak Ir.H.Muchsin) mengatakan bahwa sekolah memerlukan dana sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk membeli sebuat Genset, dikarenakan sumber tenaga listrik dari PLN sering padam. Kini pada bendahara komite telah tersedia dana sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), sehingga masih terdapat kekurangan biaya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya bapak Ir.Muchsin, meminta kepada orang tua/wali siswa SMKN 1 untuk memberikan sumbangan sukarena. Dana sumbangan dari orang tua/wali siswa ini diharapkan sudah terkumpul selambatnya bulan April 2018 ini.
Kalau dihitung dari jumlah siswa yang terdaftar sebanyak 1.109 orang, maka dapat dipastikan bahwa sumbangan rata-rata untuk seorang siswa adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Menindaklanjuti laporan dari Wali Murid, Berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tertanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, disebutkan, bahwa salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

Menepis adanya kontra produktif, karena telah menimbulkan citra negatif bagi Komite Sekolah yang oleh sebagian orang dicap sebagai tukang minta duit, maka keberadaan dan legalitasnya perlu ditata ulang. Komite Sekolah yang baru harus segera dibentuk, guna pencerminan transparansi, akuntabel, dan demokratis, maka keterwakilan dari orang tua/wali siswa dari setiap jurusan yang ada (6 jurusan yaitu: TKJ, AP, RPL, MM, PM, AK) harus benar-benar ada , sehingga dalam pemilihan kepengurusan menghasilkan Komite Sekolah nantinya akan benar-benar aspiratif, kredibel, dan akuntabel. Pengurus Komite Sekolah SMKN 1 Kotabaru yang baru dibentuk itu nantinya wajib memutar roda organisasi dan manajemen Komite Sekolah dengan program yang jelas, dan kegiatan-kegiatan operasional yang kreatif dan inovatif, tanpa adanya manajemen dengan program dan kegiatannya secara jelas, maka Komite Sekolah hanyalah sebuah nama tanpa makna, dengan kata lain, Komite Sekolah hanyalah sekedar tukang cap stempel belaka.

pihak Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan kepada Murid dan wali Murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10,Pasal 11 dan pasal 12.Team Pelopor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here