Home Berita 22 Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab....

22 Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Sukabumi Tidak Sesuai Kontrak

228
0

Sukabumi,peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA TA 2022. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain. yang salah satu kegiatannya pembangunan jalan lingkungan yang akan diserahkan ke desa/kelurahan.
Pemilihan penyedia pada seluruh paket pekerjaan jalan lingkungan dilaksanakan dengan menggunakan metode pengadaan langsung yang prosesnya dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hasil pemeriksaan atas daftar kontrak pekerjaan jalan lingkungan pada Disperkim menunjukkan terdapat delapan penyedia yang melaksanakan pekerjaan melalui pengadaan langsung yang dalam satu waktu lebih dari lima paket pekerjaan.

Pemeriksaan pekerjaan jalan lingkungan dilakukan secara uji petik, dengan menguji/reviu dokumen kontrak, back up data quantity, asbuilt drawing, dan foto pelaksanaan serta pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Pelaksanaan 22 Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp1.064.067.651,0.

Seluruh Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan sesuai dengan BAST Pekerjaan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan, Pelaksanaan 22 Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat Kelebihan pembayaran kelebihan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.064.067.651,00.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan Penyedia Jasa tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati.

Seiring berjalannya waktu, dari kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dari 22 paket pekerjaan tersebut telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp485.330.630,00. . Atas hal tersebut maka masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp 578.746.630,00 dengan rincian: CV CK sebesar Rp35.003.055,00; CV KP sebesar Rp29.428.699,00; CV BSP sebesar Rp40.413.853,00; CV MAR sebesar Rp13.466,00; CV CMS sebesar Rp46.680.113,00; CV Bnw sebesar Rp60.363.277,00; CV APU sebesar Rp27.226.809,00; CV DM sebesar Rp49.025.643,00; CV BM sebesar Rp76.925.502,00; CV CB sebesar Rp5.150.050,00; CV DK sebesar Rp11.625,00; CV RPM sebesar Rp33.465.275,00; CV RDJ sebesar Rp63.748.265,00; CV SRM sebesar Rp57.012.015,00; CV Dr sebesar Rp54.262.502,00; CV Arm sebesar Rp9.125,00; CV AS sebesar Rp7.356,00.

Sampai berita ini tayang masih belum ada tanggapan dari pihak Dinas Perkim Kab. Sukabumi, baik kepala Dinas, Kabid dan Sekdis nya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here