BATULICIN – peloporkrimsus.com, 25 Mei 2024 – Dalam operasi kewilayahan Ops Antik Intan 2024, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (24/5/2024). Kedua pelaku berinisial AS (32) dan AB (30) ditangkap di lokasi berbeda.
AS, warga Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, ditangkap pertama kali sekitar pukul 11.00 WITA di RT. 12 Desa Wonorejo. Saat penangkapan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (25/5/2024). “AS mengaku membeli sabu dari AB di Jalur 2 Trans Tapus, RT.05 Desa Tapus Kecamatan Teluk Kepayang,” kata Jonser.
Berdasarkan keterangan AS, polisi kemudian menangkap AB di lokasi yang disebut sekitar pukul 15.23 WITA. Dalam penangkapan AB, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah korek api merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih, dan 1 buah handphone Nokia warna hitam.
Penangkapan kedua pelaku ini menunjukkan keseriusan Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.(Team)