Gresik,peloporkrimsus.com – Salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Sekang, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Pulau Bawean yang terjaring razia imigrasi hingga dideportasi oleh kerajaan Malaysia. Sentra Margo Laras Pati memberikan bantuan sosial kepada korban. Diketahui korban deportasi tersebut bernama Nabilatul Hasanah yang berangkat dari Pulau Bawean ke Malaysia pada tahun 2022 dengan tujuan ingin menemui orang tuanya.
Ahmad Abdul Ghani selaku tenaga kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) Sangkapura, mengatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut dari Sentra Margo Laras Pati terkait salah satu warga Desa Lebak yang menjadi TKI (Ilegal) di Malaysia terjaring razia imigrasi hingga dideportasi, langsung berkoordinasi dengan dinas sosial kabupaten Gresik, dan selanjutnya berkomunikasi dengan Kepala Desa Lebak Fadal untuk mendatangi rumah korban, Nabilatul Hasanah.
Setelah memastikan informasi tersebut benar adanya, kemudian dilakukan pendataan pada diri Nabilatul Hasanah dan kemudian berkoordinasi kembali dengan Sentra Margo Laras Pati.
Ahmad Abdul Ghani mengungkapkan, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Margo Laras Pati memberikan bantuan kepada Nabilatul Hasanah (25) sesuai atas permintaan. Bantuan tersebut berupa keperluan untuk buka usaha warung usaha kecil-kecilan dengan berjualan nasi goreng dan mie goreng.
“Adapun bantuan tersebut, berupa satu unit kompos gas beserta tabung elpiji 3 kg komplit dengan alat penggorengan, beras lima kantong ukuran 10 kg, 10 bungkus minyak goreng kemasan 2 liter, 6 kursi tempat duduk, 2 bungkus saos tomat, 3 bungkus kecap manis, magicom, satu bal mie keriting, satu lusin piring,” ucapnya.
Ghani panggilan akrabnya saat menyerahkan bantuan tersebut didampingi oleh Kasi Kesejahteraan Kecamatan Sangkapura, Zainal bersama Agus Kiswanto selaku Kepala Dusun Sungairaya, Kamis (5/12/2024). Ia berharap semoga bantuan dari Sentra Margo Laras Pati ini bermanfaat untuk korban. Dengan usaha yang baru dirintisnya bisa menjadikan penerima bantuan menjadi sukses dan usahanya bisa berkembang dan menjadi ladang penghasilan.
Selanjutnya, Nabilatul Hasanah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah memberikan bantuan ini melalui Sentra Margo Laras Pati yang disalurkan oleh tim tenaga kesejahteraan sosial kecamatan Sangkapura.
Hasanah biasa disapa, menjelaskan bahwa dirinya pergi ke Malaysia sekitar tahun 2022 untuk menemui orang tuanya yang sudah lama merantau. Pada tanggal 6 Oktober 2024 dirinya terjaring razia imigrasi Malaysia saat lagi memasak. Setelah satu bulan diamankan di imigrasi Malaysia, dirinya kemudian dideportasi ke Indonesia tepatnya di Tanjung Pinang dan dua Minggu kemudian dipulangkan ke kampung halaman, imbuhnya. (FR)