Home Berita Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Angsana, 9,59 Gram Barang Bukti Diamankan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Angsana, 9,59 Gram Barang Bukti Diamankan

55
0

Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial RF (27) diamankan di sebuah rumah di RT 03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (03/02/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med. Kom, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan adanya penangkapan tersebut. RF ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,59 gram
1 unit timbangan digital
1 unit handphone Samsung A24 warna coklat
1 wadah kecil merek Tupperware warna ungu
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Bertindak cepat, Unit Reskrim Polsek Angsana segera melakukan penyelidikan dan mendapati RF tengah menyimpan sabu dalam wadah kecil berwarna ungu. Saat diminta menunjukkan izin kepemilikan, pelaku tidak dapat membuktikannya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, RF beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Angsana guna menjalani proses hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.”(Nata/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here