Home Berita Diduga Pungli Berkedok Iuran Cafe Di Ruko Gempol 9

Diduga Pungli Berkedok Iuran Cafe Di Ruko Gempol 9

135
0

PASURUAN, peloporkrimsus.com – Adanya indikasi pungli yang terjadi di cafe gempol 9 di kota pasuruan diduga di lakukan oleh oknum ketua paguyuban dengan dalih berupa iuran,Senin(14/7).

Belum lama ini awak media mendapatkan informasi dari seseorang inisial (Y) bahwa di wilayah ruko cafe gempol 9 terjadi iuran tiap cafe sebesar Rp.80.000. Perhari dan uang tersebut di berikan yang diduga oknum ketua paguyuban H.imam ,”Ucapnya

Sementara itu awak media menemui H.imam selaku ketua paguyuban, ia mengatakan”Memang benar bahwa ada iuran sebesar Rp,80.000 percafe dan uang tersebut kami buat apabila ada karyawan cafe yang kena musibah akan kami ambilkan dari uang iuran sebagai santunan,”Terang H.imam

Kami sebagai awak media sangat menyayangkan terkait penarikan iuran percafe yang ada di ruko gempol 9 yang diduga di lakukan oleh ketua paguyuban sebesar Rp,80.000 percafe yang rata-rata sekitar 15 cafe yang masih aktif dan kisaran hampir Rp,25.000.000 setiap bulannya,

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi dan pemerasan. Selain itu, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur tentang pemerasan yang relevan dengan praktik pungli,pasal 423 dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun,

Dari pantauan awak belum lama ini muncul pemberitaan terkait penutupan cafe ruko gempol 9 yang ada di Desa Ngerong kecamatan Gempol kabupaten pasuruan yang tidak membayar pajak di karenakan ruko tersebut masih dalam sengketa dari pihak Bank,

Kami meminta semua aparat kepolisian untuk menggusut tuntas terkait masalah pungli yang ada di cafe ruko Gempol 9 desa ngerong kecamatan Gempol Pasuruan “Pungkasnya(TIM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here