Home Berita Pemkab Tanah Bumbu Mantapkan Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dorong Iklim Investasi...

Pemkab Tanah Bumbu Mantapkan Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dorong Iklim Investasi Kondusif

218
0

BATULICIN, peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko, bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Tanah Bumbu dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, efisien, dan berdaya saing di daerah yang dikenal sebagai Bumi Bersujud tersebut.

Acara tersebut dihadiri oleh 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha lokal, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani, disampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk bertransisi dari sistem perizinan konvensional menuju sistem berbasis risiko.

“Paradigma perizinan berusaha telah berubah total. Kini fokusnya bukan lagi pada banyaknya izin, tetapi pada tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha. Usaha dengan risiko rendah cukup melakukan pendaftaran melalui NIB, sementara yang berisiko tinggi memerlukan verifikasi lebih mendalam,” ujar M. Yamani.

Ia menambahkan, dokumen rekomendasi kebijakan yang sedang disusun akan menjadi panduan penting bagi seluruh OPD teknis dalam mengidentifikasi, mengukur, dan menetapkan standar risiko berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.

“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya. Masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar kebijakan yang dihasilkan nanti matang, aplikatif, dan tidak tumpang tindih. Dengan begitu, dapat tercipta kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Para peserta mendapatkan materi mendalam mengenai klasterisasi risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha, serta mekanisme pengawasan pasca-perizinan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap dapat mempercepat perumusan kebijakan lokal yang mendukung penuh sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dengan demikian, Tanah Bumbu diharapkan semakin dikenal sebagai daerah ramah investasi dan pro-kemudahan berusaha.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here