Home Berita Bupati Tanah Bumbu Tanggung Biaya Pengobatan Korban Tabrak Lari di Gunung Tinggi

Bupati Tanah Bumbu Tanggung Biaya Pengobatan Korban Tabrak Lari di Gunung Tinggi

17
0

BATULICIN,Peloporkrimsus.com -Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendapat perhatian langsung dari Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan satu balita meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka berat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Bupati memastikan seluruh biaya pengobatan korban selamat ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Saat ini, dua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD H. Andi Abdurrahman Noor Batulicin, yakni Suhana yang sedang hamil bersama anaknya yang berusia tiga tahun.

Diketahui, kepala keluarga korban merupakan pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu. Musibah tersebut turut menjadi perhatian di lingkungan pemerintah daerah.

“Atas arahan Bapak Bupati, korban mendapatkan perhatian khusus dan biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah,” ujar Agus Rismalian Noor, SH, dari LBH Borneo Warani Sipulung yang mendampingi keluarga korban, Jumat (15/5/2026).

Agus mengatakan, perhatian cepat dari pemerintah daerah memberikan dukungan moral bagi keluarga yang sedang berduka. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang tertimpa musibah.

Di sisi lain, keluarga korban menyambut baik proses mediasi yang difasilitasi Unit Lantas Polres Tanah Bumbu bersama perusahaan tempat pengemudi kendaraan Light Vehicle (LV) bekerja. Mediasi tersebut berlangsung pada Kamis (14/5/2026).

Meski mengapresiasi iktikad baik perusahaan, pihak keluarga menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum terhadap keluarga korban kini dipercayakan kepada LBH Borneo Warani Sipulung.

“Pihak keluarga menerima dan menghargai iktikad baik perusahaan. Namun penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti menghapus proses pidana. Proses hukum tetap penting agar ada rasa keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bersama,” kata Agus.

Ia menambahkan, mediasi dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum, namun tidak menghilangkan tanggung jawab pidana dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) itu diduga melibatkan kendaraan operasional subkontraktor tambang. Akibat benturan keras, para korban disebut terseret hingga puluhan meter.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, Eka Guntar, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.

“Nanti diinfokan, ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here