Tuban,peloporkrimsus.com – Intruksi Presiden untuk segala Jenis Usaha Tambang Ilegal harus di Tutup bahkan jika ada yang Bekingi baik instansi Polri maupun TNI akan ditindak tegas, tetap tidak dihiraukan oleh sebagian para pengusaha tambang galian c, Tambang Pasir serta beberapa usaha tambang lain nya.
Seperti di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kab. Tuban, tambang galian c Milik Munarto sampai saat ini masih terang-terangan beroperasi selain tidak dilengkapi surat permohonan zinan juga mereka menggunakan BBM Solar Bersubsidi, padahal sudah berkali-kali disikapi oleh beberapa teman Media, LSM dan ORMAS, Namun Munarto masih saja tetap menjalankan usaha tambang ilegal tersebut.
Menurut salah satu Tokoh Masyarakat yang berada di sekitar Lokasi Tambang yang nama nya tidak mau dipublikasikan mengatakan kepada Media ini,” Mungkin saja yang bersangkutan sudah merasa Kebal Hukum atau sudah melakukan Atensi ke Beberapa pihak yang berwenang mas, sehingga mereka berani melanggar aturan serta ketentuan Bapak Presiden RI”, ungkap nya.
Dalam Hal ini Kapolda Jatim Melalui Dirkrimsus Polda Jatim yaitu Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing,S.I.K, harus segera memerintahkan Anggota nya untuk melakukan tindakan Sidak ke Lokasi-lokasi tambang Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polda Jatim.
Marak nya Tambang Ilegal di Jawa Timur sudah merata dan meraja Lela, sehingga sampai Kapan Negari kita tercinta ini akan lepas dari Korupsi jika dalam segala bidang pelanggaran Hukum tidak di tindak padahal sudah jelas-jelas memicu kerugian Ganda, selain potensi pendapatan Negara yang hilang karena tidak membayar pajak dan Royalti, aktivitas ini memicu kerusakan Eko sistem permanen.(Tim)



