BATULICIN,Peloporkrimsus.com –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita hampir 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AR, MJ, dan PL di dua lokasi berbeda di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Anang Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR dan MJ di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau, sekitar pukul 00.05 Wita.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan dan menyita 55 paket sabu dengan berat bersih 150,03 gram. Selain itu, turut diamankan 18,5 butir ekstasi merek Roket dengan berat bersih 6,80 gram serta dua butir ekstasi merek MIT seberat 0,96 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti alat hisap sabu, plastik klip, timbangan digital, dan dua unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lainnya, yakni PL, yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Dari lokasi kedua inilah petugas menemukan barang bukti dalam jumlah sangat besar, yakni 22 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.831,21 gram atau sekitar 1,8 kilogram.
“Ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup besar. Dari lokasi kedua ditemukan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram,” ujar AKP Anang Setyawan.
Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap sabu, plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, telepon genggam, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 77 paket sabu dengan total berat bersih 1.981,24 gram atau hampir 2 kilogram. Selain itu, turut disita 20,5 butir ekstasi dengan total berat bersih 7,78 gram.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian besar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai dapat mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.”(Team)



