Bima, Peloporkrimsus.com – Forum Pemuda Peduli Aset Desa tangga Baru melakukan aksi demonstrasi depan kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bima, menuding telah melanggar pasal 31 ayat 1 yang berlaku.ia menuding sikap BPN apatis.cabut sertifikat nomor 370 cacat hukum kami belangsunkawa terhadap abdi negara menjalankan tugas sebagai aparatur.
Korlap Adhar, dalam orasinya rabu (01/08/18),menilai Rakyat ditindas merampas hak rakyat monta dalam.
“kejahatan soal tanah harus dituntaskan tanah kuburan saja ia membuat sertifikat ini bentuk penghinaan tegasnya,” dihadapan kantor BPN.
Ketika ditindak kami akan melakukan perlawanan rakyat kepala BPN dituding gagal dalam tugasnya.
“Ia menilai hadapi kami sebagai masyrakat yang dirugikan perjelas soal tanah ini” jelas korlap.
Masih kata korlap BPN diduga menzolimi rakyat tanjung baru pihak BPN harus tanggug jawab dalam hal ini.
Tanah kuburan itu tanah rakyat soal pengkukuran itu tidak ada saksi masyrakat di lapangan,BPN diduga lakukan Konspirasi kata korlap.
“Tanah 1 hektar untuk penguburan desa tanjung baru itu kenapa di sertifikat kan,” ungkapnya.
Sekitar pukul 11:15 wita Audiensi Korlap,mempertnyakan asas sertifikat bagaimana kalau mengali kuburan yang baru konspirasi oknum BPN kok bisa buatkan sertifikat tantanya.
UU no 11 1999 reforma agraria pedoman rakyat pertnyakkan kapan melakukan survey jelas warga M. Said.
kata dia upaya mediasi tingakt dusun dan desa tetap dilakukan tapi kami tidak tau kapan pengkurnya ditanyakan jika demikian pengukuran hanya menggunakan KTP orang berarti ini sudah melanggar aturan hukum tudingnya.
Jika memang begitu cara tugas BPN sama haknya tidak mengkaji UU yg berlaku tentang agraria itu tanah, Tanah adat kami yang perlu diketahui beber korlap di ruangan audiensi.
Sementara itu Kadus, dusun tanjung baru mempertanyakan jasman yang punya serfitkat tanah yang diukur supaya semua jelas, kenapa melakukan pengukuran ini kami pertnyakkan masyarakat tidak tau soal tanah itu karna masih sengketa kok bisa langsung di terbitkan sertifikat.
Sementara itu Humas BPN safrin,menjelaskan akan pangil kedua belah pihak sebelum melakukan pengukuran asas yg punya tanah jasman, berasal dari pemerintah nanti kita cek jika ada kuburan nanti kita tinjau.
“Diakuinya BPN tetap sama rakyat kalau memang ada kesalah semua kita klarifikasi soal sengketa kami upayakan mediasi di lapangan terkait sengketa tanah itu,” jelas Safrin.
Akuinya kami menerima aduan
yang datang pengkuran dulu ada Kades ada warga dan BPN kalau tidak ada warga gak mungkin kami ukur tanah ini ungkapnya.
Hingga pada pukul 12:20 upaya mediasi mendapatkan titik temu akan melakukan peninjauan ulang untuk mendapatkan titik temu, hadir pada audiensi tersebut Kabag Ops,Polres Bima, Kapolsek Woha sejumlah anggta sabhara. ( Rif )