Home Berita RAME TERKAIT LAHAN TNI AL YANG DILEWATI PARA PENAMBANG GALIAN C YANG...

RAME TERKAIT LAHAN TNI AL YANG DILEWATI PARA PENAMBANG GALIAN C YANG DIDUGA ILEGAL.

448
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Sehubungan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat desa corasawu kecamatan gending kabupaten probolinggo terkait debu yang berterbangan sehingga mengakibatkan banyaknya keluhan warga yang mengimbas pada peternak ayam yang ada didaerah tersebut yang disebabkan karena Dump Truk yang lalu lalang mengangkut Galian C (tanah uruk) yang berlokasi di Desa sumber kerang kecamatan gending kabupaten probolinggo.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu supir damd truk pemilik tambang tersebut berinisial izm salah satu keponakan DPR RI pusat yang ada dikabupaten probolinggo ,padahal terkait tambang yang diduga ilegal, sudah beberapa kali tambang tersebut sudah dilaporkan kepihak-pihak instansi terkait seperti satpol pp dan polres kabupaten akan tetapi tambang tersebut masih beraktifitas,padahal sebagian tambang yang lain seperti yang ada didesa sologudik wetan sudah ditutup tapi mengapa tambang yang disumber kerang ini masih beraktifitas ada apa ini “ungkap” hadi selaku sekjen lsm penjara indonesia.

Tidak hanya itu akses jalan yang dilewati para penambang tersebut diduga punya TNI AL yang tampa ijin, 19-10-2018 beberapa anggota geram dan menutup akses jalan tersebut, berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan serta tim investigasi LSM GAGAK HITAM dan beberapa informasi dari lsm penjara indonesia damoanto dan beberapa narasumber dilapangan bahwa kegiatan penambangan Galian C tersebut memakai alat berat dan tanah uruk tersebut dikirim ketambak atau untuk kepentingan pribadi.

Ketua FBI lukman hakim juga akan segera mendatangi perijinan provinsi untuk mengetahui kejelasan dimana saja lokasi tambang galian c yang sudah masuk dalam daftar perijinan provinsi, tidak hanya itu saja ketua FBI siap melaporkan ke Polda Jatim dan kementrian ESDM di Jl.Medan Merdeka Selatan no.18, Jakarta Pusat 10110 apabila tambang Galian C yang ada dikabupaten probolinggo tersebut belum masuk didalam perijinan provinsi.

Rupanya para penambang galian c yang ada diprobolinggo tergolong berani, pada hal pemerintah telah mengeluarkan uu no .11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan yang telah diubah dengan uu No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,selain itu pemerintah juga mengeluarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang pedoman teknis penambangan bahan galian golongan c mineral dan batu bara,”ungkapnya”ketua FBI lukman hakim

Ternyata peraturan pemerintah tersebut tidak membuat para penambang galian c dikabupaten probolinggo menjadi gentar, sesuai dengan pemberitaan media pelopor ini marilah kita harus intropeksi diri dan sadar demi kepentingan masyarakat banyak, demi terciptanya kesejahteraan bagi warga negara indonesia.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here