Home Berita Aneh..! Proyek APBD, Plang Proyek Tanpa Rincian Biaya

Aneh..! Proyek APBD, Plang Proyek Tanpa Rincian Biaya

2529
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Proyek penataan ruang hijau kabupaten bima, pembangunan taman panda yang terletak di Desa panda, kecamatan palibelo kabupaten bima, diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan serta biaya yang dikeluarkan.

Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD kabupaten bima yang bernilai ratusan juta dan mungkin milyaran rupiah.

Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menyoroti permasalahan tersebut Direktur eksekutif LSM LPPK-NTB, Akbar S.Ikom angkat bicara, “Jika hal ini memang dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang volume pengerjaan dan biaya yang dianggarkan sehingga terkesan misterius,” ujarnya.

Dengan tidak dicantumkan volume dan biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan.

“Dan seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan termasuk sumber dana yang dikelola,” tutur Akbar.

Dikonfirmasi melalui Via telpon Seluler terkait hal ini, Bidang Pertamanan Dinas PKP kabupaten bima, Dadang Erawan mengatakan, “Nanti akan saya komunikasikan sama pihak kontraktor, dan untuk masalah biaya serta volume saya kurang tahu karena itu kewenangan kontraktor pemenang tender proyek taman panda tersebut” ujarnya. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here