Bima, Peloporkrimsus.com – Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Wakil Bupati Bima membahas pelaksanaan kegiatan Pelatihan Aparatur Desa Dalam Penggunaan ADD.
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi GerakNTB Indonesia Provinsi NTB, Iswahyudin,SH Kepada Media ini, Senin (04/12/18) menjelaskan berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat telah menetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kemudian dikeluarkan lagi Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 43 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Desa dan 4 Permendagri 111, 112, 113, 114, Tahun 2014 sebagai turunan dari Pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Ujarnya.
Kata dia, Hal yang sangat krusial dan rawan masalah yang terjadi di Desa karna keterbatasan SDM yang di miliki oleh Aparatur Desa maka dengan ini DPD GERAK INDONESIA PROV NTB akan membantu Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Pelatihan kepada Aparatur Desa dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa dan itu perlu adanya pemahaman hukum tentang mekanisme penggelolaan Anggaran Dana Desa agar tercipta Aparatur Desa yang Transparan dan Akuntabel ungakpnya.
Bagi 191 Kepala Desa Di Kabupaten Bima iya berharap kepada Bupati Bima DPRD agar bisa sinergi dengan program yang kami tawarkan karna ini murni bentuk kepedulian kami sebagai Lembaga Pemerhati Korupsi agar sama-sama menciptakan Kabupaten Bima dalam pengelolaan Dana Desa dengan bersih.
Dijelaskannya, dalam kegiatan ini kami melibatkan lembaga lembaga besar yakni BPK Wilayah NTB, yang akan membahas Pengawasan Tentang Penyelenggaraan Anggaran Dana Desa,KEJATI NTB akan membahas tentang Aparatur Desa Dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan, POLDA NTB akan membahas tentang Peran Kepolisian Dalam Pendampingan Alokasi Dana Desa. Ahli Hukum Pidana Unram, akan membahas tentang Ancaman Pidana Bagi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa papar Aktivis Anti Korupsi.
Kegiatan pelatihan ini akan di laksanakan di Hotel Mutmainah Kota Bima dimulai dari tanggal 22 Desember 2018 tandasnya.(Rif)