Home Berita Dinilai Cacat Hukum, Peserta KPU Layangkan Gugatan ke KPU dan DPR RI

Dinilai Cacat Hukum, Peserta KPU Layangkan Gugatan ke KPU dan DPR RI

403
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Menindaklanjuti tuntutan Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan Kota Bima , melaui Juru bicara Taufiqurrahman, S.H, telah melayangkan gugatan secara resmi ke KPU Republik Indonesia bahwa hasil pengumuman test kesehatan dan wawancara yang diumumkan Tim seleksi I dan II pada tanggal 11 Desember 2018 sebelumnya.

Gugatan atau Keberatan ini dilayangkan lantaran diduga tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan 10 besar.

Poin Keberatan yang disampaikan terdapat 10 alasan, baik itu meliputi Proses administrasi Tim Panitia Seleksi yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repuplik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 dan diubah dengan Nomor 25 Tahun 2018,Ungkapnya.

“Kami mengaggap Keputusan Tim seleksi I dan II menyalahi Aturan dan dianggap Cacat secara Hukum”, Tegasnya.

Coba kita bayangkan Sebuah keputusan yang menjadi penting bagi kelanjutan demokrasi bahkan masa depan Indonesia atau kongkritngnya menjadi Pejabat Negara di bidang Penyelenggara Pemilu tetapi cacat secara Formil, maka pejabat yang dihasilkan juga adalah Pejabat yang tidak memiliki legitimasi didalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan, Jelas Pria yang biasa disapa Opick- Al Paradewa ini.

“Hasil demokrasi menjadi Prematur, hak kedaulatan rakyat menjadi sia-sia”,Katanya.
Dikatakan Opick dengan argumentasi Hukum yang didukung oleh bukti-bukti ,maka Calon anggota KPU Kabupaten Bima dan Kota Bima, meminta terhadap KPU Republik Indonesia supaya melakukan tindakan untuk meninjau/membatalkan kembali hasil Pleno 10 besar Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB, Menunda Uji Kepatutan dan kelayakan, mengingatkan pada KPU Republik Indonesia, supaya mengindahkan keberatan-keberan yang diajukan dan jika keberatan yang diajukan maka langkah hokum bukanlah satu-satunya jalan, melainkan banyak jalan yang bisa di tempuh, Jelasnya, Rabu (19/12/2018)

“Surat gugatan/keberatan resmi telah disampaikan tadi pagi yang ditembuskan pada Komisi III DPR Republik Indonesia, Komnas Ham, DKPP Republik Indonesia, kemudian ombudsman Republik Indonesia”, Katanya

Sebagai Juru bicara calon anggota KPU Kabupaten dan Kota Bima, Ia berharap KPU Republik Indonesia mampu bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap gugatan/ keberatan yang bukan saja lahir dari kita, namun Kabupaten dan Kota lain se Nusa tenggara barat, Tutupnya.(Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here