Banjar, peloporkrimsus.com – Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut. Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat dianggap warga masyarakat tidak transparan. hal tersebut disinyalir dari beberapa pelaksanaan pembangunan infrastuktur yang terkesan tertutup, karena beberapa item pekerjaan yang tidak menggunakan papan anggaran.
Salah seorang warga RT 04 RW 02 yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui media pelopor di rumahnya menuturkan, bahwa kalau pembangunan jalan pemukiman yang berlokasi di RT 01 dan RT 02, tidak menggunakan papan anggaran, sehingga kami selaku warga masyarakat tidak tahu berapa anggaran yang dipergunakan dalam pembangunan jalan tersebut.
Selain itu juga, kami selaku warga masyarakat melihat, kalau pembangunan pelat deck ada yang menggunkaan sisa – sisa material dari pembangunan yang lain. Karena itu, kami selaku warga masyarakat yang peduli terhadap pembangunan tersebut, merasa bahwa pihak penyelenggara tidak transparan dalam mengelola anggaran, tuturnya.
Desa Raharja baru saja melaksanakan DD dan ADD tahap 111, namun dalam pelaksanaannya dianggap tidak transparan. Maraknya penggunaan anggaran yang terkesan dipergunakan kurang tepat peruntukannya dan terkesan tertutup ini, harus disikapi serius! Hal demikian sebagaimana disampaikan Ruswan Ketua Forum AKAR Kota Banjar saat rakor, kepada media.
” Saatnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan, terutama pihak Kejaksaan Kota Banjar, yang notabene menangani tindak pidana khusus. Harus secepatnya bertindak,” pungkasnya.(wan)