Home Berita Soal Penyegelan Taman Panda, Kabid Pertamanan: Pemilik Tanah Sudah Dipanggil

Soal Penyegelan Taman Panda, Kabid Pertamanan: Pemilik Tanah Sudah Dipanggil

694
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Setelah Disegelnya Taman Panda, oleh Pemilik Tanah beberapa pekan lalu kini sudah dibuka kembali, aktivitas penggunaan Taman pun, kini dapat diakses kembali, menjawab problem tersebut.

Dinas Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Bima, melalui Kabid Pertamanan Dadang, ST. diruang kerjanya, Selasa (21/01/19) mengatakan “Pasca di segelnya sebagian taman itu kita langsung koordinasi dengan Pemkab Bima melalui Kabag Tatapem dan sudah melakukan koordinasi dengan pemilik tanah” bebernya.

Dijelaskannya, sebelumnya kita sudah koordinasi dengan pemilik tanah yakni herman efendi (red) tanah itu kami tidak mengambil tapi kita memakai sepadan bahu pantai dan itu tanah bukan milik orang.

“Bahkan Tanah yang diklaim itu tanah sengketa dengan tiga orang kepemilikan kalau kita beli tanah ini jusru merugikan uang negara,”urai Dadang.

yang jelas setiap tanah yang kita pergunakan ini sudah dilakukan koordinasi oleh Tatapem kalau soal klaim mengklaim secara tekhnis ke Tatapem sarannya.

“Kalau kita paksakan untuk membayar tanah itu akan melanggar aturan, karna kita hanya memakai sepadan tanah pantai,”akunya.(Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here