Home Berita Warga Sumberkari Keberatan Atas Penggeledahan Anggota Polsek Sumberasih

Warga Sumberkari Keberatan Atas Penggeledahan Anggota Polsek Sumberasih

379
0

Probolinggo, Peloporkrimsus.com – Senin (11/3/2019) Sejumlah Warga Sumberkari Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo mendatangi Polsek Sumberasih, mereka mengklarifikasi terkait penggerebekan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Sumberasih pada hari sabtu (9/3/2019).

Saya merasa keberatan atas kedatangan pihak Kepolisian karena juga sempat masuk kedalam kamar dan juga menggeledah baju-baju yang ada dilemari, apakah benar kalau yang dicari sapi dan lemari saya juga digeledah?,” tegas SN salah satu warga yang ikut digeledah.

Warga inginkan agar pemberi berita yang tidak benar tersebut agar diproses dengan undang-undang yang berlaku supaya tidak terulang lagi kejadian yang serupa agar terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat pada umumnya,” ungkap Sugiarto selaku keluarga korban.

Dalam Penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Polsek Sumberasih di kediaman bapak Sutres, Supari, Muksen dan bapak Mardiat masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah proses penggeladahan sudah sesuai prosedur dan tatacara yang berlaku di lingkungan Polri dan di lingkup Polda jatim,” ungkap Ketua LSM King Gagak Hitam.

Samsul Huda menambahkan,” dalam penggeledahan diperlukan Surat Izin Penggeledahan Rumah dari Pengadilan Negeri di daerah hukumnya (dicantumkan didalam kolom dasar dan pertimbangan pada Surat Perintah Penggeledahan) diperlukan Surat Perintah Penggeledahan (pada kolom dasar dan pertimbangan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri), dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan atau Penyelidik atas perintah Penyidik,” ujarnya.

Lanjut Samsul,” sebelum berangkat dilakukan arahan / briefing Anggota terlebih dahulu oleh atasan penyidik kepada penyidik dan ketua tim, seperti cek kelengkapan perorangan dan peralatan dan administrasi yang diperlukan, menyiapkan kamera / handycam untuk merekam tindakan penggeledahan dari awal sampai akhir, sampai disasaran mengetuk pintu dengan sopan dan mengucapkan salam hingga memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah dan kartu identitas sebagai penyidik, penyidik pembantu atau petugas Polri, Menyampaikan maksud bahwa akan dilakukan tindakan penggeledahan serta menunjukan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat,” ucap Samsul Huda.

“Pembagian tugas meliputi pelaksana penggeledah dan pengamanan baik didalam maupun diluar rumah/ gedung, serta pengawasan terhadap tersangka dan seluruh penghuni rumah, memerintahkan kepada seluruh penghuni rumah untuk berkumpul tidak melaksanakan aktivitas dan tidak meninggalkan tempat selama pelaksanaan penggeledahan, meminta kepada salah satu dari pemilik / penghuni rumah serta 2 orang saksi untuk mendampingi pelaksanaan penggeledahan, dilarang memasuki ruangan-ruangan tanpa sepengetahuan pemilik / penghuni rumah (bila ada) dan saksi disertai ketua lingkungan setempat, dilarang mengambil sesuatu apapun yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, tidak dibolehkan menyita dan memeriksa surat, buku, tulisan yang tidak merupakan benda yang ada hubungannnya dengan kejahatan, dilarang mengikutsertakan pihak lain yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan dan tidak memberikan pernyataan tentang proses dan hasil penggeledahan,” tegasnya.

“Bila menemukan barang bukti yang disita,langsung diberikan surat tanda terima dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan blangko yang sudah disiapkan.” (Slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here