Home Berita Advocat Kondang Siap Mengawal Dugaan Bancakan Pungli PTSL di Desa Segaran Kecamatan...

Advocat Kondang Siap Mengawal Dugaan Bancakan Pungli PTSL di Desa Segaran Kecamatan Tiris.

5824
0

PROBOLINGGO, peloporkrimsus.com – Advocate kondang Asman Afif Ramadhan SH kini mulai menyoroti tentang PTSL yang akhir akhir ini menjadi trending topik khusunya di wilayah kabupaten probolinggo, bang rama adalah pengacara (advocat) yang sangat di kenal dibeberapa tahun lalu saat menerima kuasa hukum dari istri ismail hidayah korban dari KANJENG DIMAS, kasus kanjeng dimas bukan kasus kecil bahkan bisa dikatakan kasus internasional, selain kanjeng dimas otak dari pembunuhan ismail hidayah dan abdul ghani, kanjeng dimas juga di kenal bisa mengandakan uang . Kini bang rama (sebutan akrab) mulai tertarik dengan isu pungli khususnya yang terjadi di kecamatan tiris.

Seperti kutipan dan keputusan dari SKB 3 menteri, Didalam Keputusan Bersama ini, dengan jelas ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, yaitu : Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu; Kategoti II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebsar Rp 350 ribu; Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantahn Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000 ribu; Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu; dan Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu.  namun pihak terkait belum mengambil tindakan pasti adanya pungli PTSL tersebut.

Sementara Keputusasn Bersama (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor: 25/SK/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Dengan adanya program dari Presiden Jokowidodo yang langsung turun ke tingkat desa dari  program agraria menjadi, Program  Percepatan pendaftaran tanah sestimatis lengkap ( PTSL ) tahun 2017 di kecamatan TIRIS kabupaten probolinggo di duga terdapat penarikan  pungutan liar ( pungli ) yang di lakukan oleh beberapa oknum kepala desa yang dapat bagian program tersebut, saat itu di kecamatan tiris pemerintah memberikan kepercayan melalui camat tiris Roby siswanto .ST, MT. yang di sorot oleh beberapa Lsm ,salah satu contoh desa Segaran  kecamatan tiris tak ayal keluhan masyarakat desa segaran ini juga di rasakan masyarakat sekecamatan Tiris kabupaten probolinggo, desa segaran adalah  salah satu dari 16 desa di kecamatan Tiris.

Dan kini dugaan dari kelalaian pembuatan sertifikat masal (PTSL ) tersebut dirasakan merugikan beberapa keluarga dan berdampak sangat fatal, bang rama pengacara (advokat) sebagai kuasa hukum dari keluarga yang merasa di rugikan Juga angkat bicara “Bahwa perlu diketahui terkait dugaan pungli PTSL di kecamatan tiris ini akan saya kawal lansung , jika memang harus ! saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum yaitu  polda jatim, kejaksaan tinggi jatim dan tidak menutup kemungkinan akan lansung dilaporkan kepada Komisi Pembarantasan Korupsi, karena Sesuai dengan perintah oleh Presiden Republik indonesia jangan kan 100rb 1.000 rupiah pun harus diberantas dikarenakan sangan merugikan rakyat kecil, padahal para peyelengara negara sudah digaji dengan angka yg dibilang lebih dari cukup ” tegas pria paras arab

Informasi yang dihimpun oleh media peloporkrimsus.com dilapangan dari beberapa nara sumber diduga kepala desa (*red) ikut andil dalam penarikan biaya PTSL, besaran pungutan liar seperti 1.800 ( satujuta delapan ratus ribu rupiah ) plus pembuatan akte, bahkan sampai 3.000.000 (tiga juta rupiah) seperti yang di lakukan oleh salah oknum perangkat desa segaran yang berinisial SKR.

Menurut penuturan salah satu warga segaran yang identitasnya enggan di publikasikan ” saya membayar ke perangakat desa SKR , yakni 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) katanya untuk pembiayaan pembuatan pipil/akte sampai jadi sertifikat”,jelas warga.

Disisi lain warga siap membuat pernyataan bermatrai tentang kebenaran pembiayaan tersebut. Hal ini merupakan contoh bahwa program  PTSL di Kabupaten Probolinggo terkesan tidak sukses ini sangat disayangkan oleh adanya kejadian ini, dugaan pungutan tentang PTSL  yang ada di kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dan juga sudah banyak kejadian di beberapa kecamatan di antaranya kecamatan  Tiris,  Banyuanyar, Krejengan. yang sempat menjadi perbincangan di media sosial Sampai berita ini di turunkan camat roby selaku mantan camat tiris belum bisa di konfirmasi, di via Wa tak di balas via telfon dering sekali langsung disibukan.(Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here