Home Berita Akibat Pesta Miras Tujuh Pemuda Keroyok Teman Sendiri hingga Tewas di Pagatan...

Akibat Pesta Miras Tujuh Pemuda Keroyok Teman Sendiri hingga Tewas di Pagatan kusan hilir.

221
0

Tanah Bumbu//Kal-sel,Peloporkrimsus.com -Ditengarai pengaruh minuman keras tujuh pemuda yang mangkal di Jalan Keramat Pisang RT 01 Kelurahan Kota Pagatan,Kecamatan Kusan Hilir mengeroyok temannya sendiri hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi, minggu (14/08/22) sekitar pukul 15.30 Wita.

Korban, NU (22) warga Jalan Beringin RT 003, Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aparat kepolisian merspon cepat dan berhasil mengamankan enam pelaku pengeroyokan , diantaranya pelaku masih dalam pengejaran petugas.

“Diduga berjumlah tujuh pelaku, enam diantaranya sudah kami amankan dan satu orang sempat melarikan diri selama delapan jam, petugas cepat ringkus.

Mereka berteman dengan korban,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP.H I Made Rasa, (14/08/22)

Dijelaskan AKP Made, peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan tersebut berawal saat mereka bersama -bersama meneguk minuman keras.

Karena pengaruh minuman beralkohol sehingga korban menantang salah satu pelaku, terjadilah perkelahian, namun korban dikeroyok dengan oleh tujuh orang rekannya yang juga masih dalam pengaruh miras.

Diantara pelaku tersebut ada yang membawa senjata tajam dan langsung menusuk badan korban sehingga korban pun roboh bersimbah darah.

“Korban NU sempat dibawah ke Puskesmas Pagatan untuk diberikan pertolongan medis, namun naas, nyawanya sudah tidak tertolong,” ungkap AKP.H.I Made Rsa

Para pelaku pengeroyokan dan pembunuhan tersebut berinisial SA (25), AA (19), RI (20), RNH (25), MU (21), MI (15), dan seorang tersangka (TR) alias Copet, sempat dalam pengejaran Polisi selama 8 jam, dan berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita.

Jelas AKP Made, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Tanbu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan FC orang meninggal dunia, diancam pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.(Team A5)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here