Home Berita AKTIVITAS GALIAN C DIKELURAHAN NTOBO, MAKIN MERESAHKAN WARGA.

AKTIVITAS GALIAN C DIKELURAHAN NTOBO, MAKIN MERESAHKAN WARGA.

513
0

Bima, PH-Krimsus : Aktivitas galian C diduga Ilegal di lokasi Nggaro Rato, Kelurahan Ntobo kecamatan Rasanae timur Kota Bima. Mendapat sorotan tajam dari warga yang memiliki lahan pertanian yang terkenak dampak diseputar Aktivitas galian C tersebut, Pasalnya, Keberadaan galian c di So-Nggaro Rato, Selasa (05/12/2017).

Informasi yang diterima Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus dilokasi galian C di So-Nggaro rato tersebut merupakan pemilik Rian Anaknya Wali Kota Bima, Tepatnya di lokasi perbukitan yang berada diatas So-Nggaro rato, Kelurahan Ntobo Kecamatan Rasanae timur kota Bima,
Masrun, mengatakan di lokasi galian C, dulunya Alat pemecahan kerikil tersebut sempat beroperasi di wilayah Sambinae Kota Bima.

“Dulu Alat pemecahan kerikil ini sempat di bangun dikelurahan Sambinae, namun adanya penolakan dari warga sekitar sehingga dia beroperasi lagi di So-Nggaro rato, dan lahan pertanian warga sekitar dah amburadul dihantam banjir” paparnya.

Terkait dengan galian c tersebut, kata Masrun, dia sering mendapatkan keluhan masyarakat. Namun masyarakat tidak bisa berbuat banyak, dikarenakan Pemilik Alat pemecah Batu kerikil itu anak penguasa kota bima, menurut pengakuan Pemilik toko surya motor.

Bahkan, lanjutnya, persoalan ini telah disampaikan kepada Pemkot Bima, namun hasilnya tetap nihil belum ada tindaklanjutnya ke masyarakat,
“Sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya, sudah sepantasnya pihak Pemkot Bertindak, meski wewenang galian c bukan lagi menjadi wewenang Pemkot bima lagi, paling tidak pemkot bisa mengantisipasi selaku pemilik wilayah,” ungkapnya.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bima, Melalui Sekertaris Muhammad Mahdun yang didampingi Ilham ST, Selaku Kabid Penanaman Modal, mengaku “kita sudah mendengar Informasi, bahwa di So-Nggaro rato tersebut ada kegiatan pemecah batu, dan kita tidak bisa memastikan apakah Ilegal atau tidak” tutur Ilham.

Pasalnya, baik sebelum maupun sesudah perpindahan wewenang ESDM ke provinsi belum ada sama sekali pengusaha galian c yang mengurus izin.
“Kini tinggal masyarakatnya lagi, kalau merasa terganggu lapor polisi, kalau masyarakat diam saja mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Sementara Pemilik Toko Surya Motor dikonfirmasi terpisah mengatakan “Bahwa Pemilik Perusahaan Pemecah kerikil tersebut Milik anak wali kota Bima An, Rian, saya hanya punya alat berat” jelasnya.

Salah seorang pemilik galian C, Rian anak wali kota Bima, Sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here