Home Berita Warga Jember Dilaporkan ke Polisi, Di Duga Buat Surat Palsu Akta Tanah...

Warga Jember Dilaporkan ke Polisi, Di Duga Buat Surat Palsu Akta Tanah  

529
0

Jember, PH-Krimsus : Winih Widowati warga Desa Wringinagung Kecamatan Jombang dilaporkan ke Polres Jember terkait dugaan pemalsuan surat dokumen tanah leter C.

Dalam laporan polisi nomor yang tertera: TBL/616/V/2017/UM/Jatim tanggal 21 Mei 2017 disebutkan bahwa Winih Widowati

Diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dan atau pemalsuan surat akta-akta otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP.

Menurut salah satu ahli waris Sugianto, Tiga obyek tanah itu ada di Desa Gadingrejo Kecamatan Umbulsari dan sebagian di Desa Wringinagung Kecamatan Jombang, diketahui telah berpindah kepemilikannya setelah pihak ahli waris mendapat kabar dari seorang petugas penarik pajak dari desa. Padahal, ahli waris tidak pernah menjual ketiga objek tanah tersebut.

“Kami kaget saat petugas tersebut menerangkan bahwa tanah milik Mbah kami telah berpindah kepemilikannya yaitu SPPT 0809, Persil 02 Klas S.III, luas 1.750 meter persegi berpindah kepemilikannya atas nama winih widowati dan nama Saekun Jumaiyah, SPPT 1934 (persil) 01 klas S.III, luas 6870 meter persegi berpindah kepemilikannya atas nama Winih widowati serta saikun,  dan SPPT 1736 persil 02 Kelas S.II luas  18.140 meter persegi berpindah kepemilikannya atas nama winih widowati. Ini jelas pemalsuan, untuk itu kami laporkan perkara ini pada pihak berwajib yaitu Polres Jember,” terangnya. Selasa, (05/12/2017).

Menurutnya, dugaan pemalsuan ini semakin diperkuat saat ahli waris menanyakan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Gadingrejo Kecamatan Umbulsari tentang kebenaran kabar itu.

“Pihak Desa Gadingrejo enggan memberikan surat keterangan tanah saat ahli waris meminta surat riwayat keterangan tanah, kami menduga Pemdes ikut andil dalam pemalsuan dokumen ini,” terangnya.

Dirinya berharap pihak kepolisian segera memproses perkara dugaan pemalsuan ini, “Harapan kami kasus ini segera ditangani karena sudah hampir setahun ini kami melapor, dan tanah itu kembali ke pada ahli waris yang sebenarnya,”ujarnya. (SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here