Home Berita ANEKDOT, Kampanye DAMAI dalam Pesta Demokrasi yang RIANG GEMBIRA

ANEKDOT, Kampanye DAMAI dalam Pesta Demokrasi yang RIANG GEMBIRA

1121
0

Bima, PH-Krimsus : Anekdot adalah sebuah cerita singkat dan lucu atau menarik, yang mungkin menggambarkan kejadian atau orang sebenarnya. [1] Anekdot bisa saja sesingkat pengaturan dan provokasi dari sebuah kelakar . Anekdot selalu disajikan berdasarkan pada kejadian nyata [2] melibatkan orang-orang yang sebenarnya, apakah terkenal atau tidak, biasanya di suatu tempat yang dapat diidentifikasi.(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Anekdot)

Kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung tentang pentingnya PILKADA DAMAI, Pesta Demokrasi RIANG GEMBIRA atau Bahasa lainnya. Ajakan tersebut maksudnya untuk masyarakat agar berkampanye secara DAMAI atau menjalankan pesta demokrasi PILKADA ini dengan DAMAI dalam suasana RIANG GEMBIRA. Bahkan oleh institusi Penyelenggara dan Pengawas PEMILU atau PILKADA dalam hal ini KPU dan PANWAS telah menyelenggarakan acara seremonial dalam rangka kampanye DAMAI dimaksud. Bahkan lebih spesifik dengan Tema tertentu seperti Tolak Politik Uang Kampanye SARA.

Lalu apa hubungan ANEKDOT dan Pesta Demokrasi Pilkada dengan Kampanye DAMAI dan atau Kampanye RIANG GEMBIRA. Dalam perjalanan proses penyelenggaraan PILKADA di Kota Bima terdapat banyak hal yang justru berbanding terbalik dengan jargon yang selalu di gaungkan baik Pilkada DAMAI maupun Pilkada RIANG GEMBIRA.

Menurut KBBI kata DAMAI berarti tidak ada perang, tidak ada kerusuhan, aman, tenteram, tenang, keadaan tidak bermusuhan dan rukun. Jika di memaknai secara seksama maka kata DAMAI itu berati segala sesuatu yang baik dalam makna yang luas. Dalam hal PILKADA DAMAI maka dapat dimaknai, pelaksanaan PILKADA yang terselenggara sesuai dengan aturan sebagai koridor pelaksanaannya.

Apa yang kita lihat, kita saksikan, kita rasakan atau mungkin kita lakukan sesungguhnya masih jauh dari makna PILKADA DAMAI dimaksud. Dalam arti yang luas kita sendiri baik sadar maupun tidak sadar telah melakukan sesuatu yang justru tak sejalan atau tak sinkron dengan makna PILKADA DAMAI itu sendiri, (sangat mungkin termasuk saya). Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang PILKADA dan PKPU NO. 15 Tahun 2017 sangat jelas di atur bebagai hal dalam proses penyelenggaraan PILKADA.

Beberapa hal yang secara umum terlihat dalam penyelenggaran justru berbanding terbalik dengan PILKADA DAMAI antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 sebagai berikut :
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang
melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan
perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat
Kelurahan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. Merujuk pasal 70 UU No. 10 tahun 2016 tersebut sangat jelas apa dan bagaimana yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan PILKADA. Terlebih aturan tersebut secara eksplisit mengatur larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang atau warga masyarakat yang terlibat dan atau melibatkan diri dalam penyelenggaraan PILKDA.

Sesungguhnya apabila semua ketentuan didalam penyelenggaraan PILKADA itu dilakukan maka tanpa di kampanyekan sekalipun PILKADA DAMAI yang terselenggara dengan RIANG GEMBIRA tentu akan terwujud dengan sendirinya. Tetapi apa yang kita saksikan saat ini banyak hal yang justru secara gamblang terlihat bagaimana aturan main tersebut diabaikan dan di labrak begitu saja.

Satu hal yang sangat kasat mata terlihat yaitu cuti bagi mereka sebagai bagian dari penyelenggara Negara dalam hal ini Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dua instrumen penyelenggara negara yang terlihat secara kasat mata melabrak aturan adalah eksekutif dan legislatif. Eksekutif mulai dari pejabat sampai kepada staf. Bebarapa contoh kejadian sering menjadi bahan berita di media lokal baik online maupun koran. Kasus yang teranyar adalah Oknum camat Raba yang sudah sampai pada level tindak pidana pemilu. Sementara pada rana legislatif sangat gamblang terlihat bagaimana para anggota DPRD Kota Bima melakukan kampanye terbuka tampa mengantongi surat cuti seperti ketentuan yang berlaku.

Perlakuklan oknum penyelenggara negara yang seperti ini secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi satu bola salju yang menggelinding dan terus membesar. Jika terus menerus hal ini dilakukan maka tentu akan memberikan efek buruk terhadap masyarakat luas. Ini sesungguhnya dapat dijadikan alasan oleh masyarakat untuk melakukan hal – hal yang menodai penyelengaraan Pilkada terlebih PILKADA DAMAI yang kita gaungkan.

Untuk itu marilah kita semua untuk lebih taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. Tentunya lebih spesifik terhadap penyelenggra Negara sebagai garda terdepan dalam melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan oleh Negara. Dengan demikian maka masyarakat umum akan dapat meneladani perilaku tersebut sehingga PILKADA DAMAI yang kita idam – idamkan dapat terwujud sehinga penyelenggaraan Pilkada dapat terlaksana dengan RIANG GEMBIRA. Much

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here