Gresik,peloporkrimsus.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap III Tahun 2025. Kali ini Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Demokrat Eril Desembrilian Prabowo menggelar sosialisasi di Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik Jawa Timur, Jum’at (18/4/2025).
Kegiatan Sosperda Tahap III Tahun 2025 ini mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat terpisah di Wilayah Desa Sidogedungbatu, Jum’at (18/4/2025).

Kegiatan pertama yang dilaksanakan pada pagi hari sekira pukul 08:00 WIB, di Madrasah Diniyah Ulya (MDU) Dusun Pamona dan siang hari di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Darus Tsani di Dusun Gili Timur.
Anggota Komisi I DPRD Gresik Eril Desembrilian Prabowo dalam melakukan sosialisasi di Dusun Pamona didampingi oleh Kepala Desa Sidogedungbatu, H. Supar dan Camat Sangkapura Umar Junid selaku pemateri serta Datoek Akhwan sebagai moderator. Pertemuan tersebut dihadiri oleh masyarakat nelayan setempat dan tokoh masyarakat.

Camat Sangkapura Umar Junid, S.Sos.,M.M. menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata akan mendorong kesejahteraan masyarakat Desa, terutama dalam aspek perekonomian, pembukaan lapangan kerja, serta optimalisasi potensi desa yang ada khususnya di Pulau Bawean.
“Banyaknya potensi wisata yang ada di Pulau Bawean yang dimiliki oleh desa, maka perlu dikelola dengan baik dan berkesinambungan dengan mengedepankan kebersihan lingkungan dan kenyamanan serta keselamatan bagi pengunjung. Jangan sampai kejadian yang dulu, saat wisatawan berekreasi ke Pulau Noko Gili kapal terbalik hingga memakan satu korban jiwa terjadi lagi, ucapnya.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Umar Junid menambahkan, bahwa nelayan kecil bergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana serta akses permodalan. Selain itu, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat nelayan sangat diperlukan adanya kelengkapan sarana dan prasarana yang bisa memberikan solusi saat musim ikan melimpah. Karena saat musim ikan di Pulau Bawean biasanya harga ikan drastis anjlok. Tentunya hal ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk mencarikan solusi yang bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan Pulau Bawean, harapan Umar Junid.
Pada pertemuan kedua yang dilaksanakan di Dusun Gili Timur, Eril Desembrilian Prabowo saat hendak melintasi jembatan apung sangat kesulitan. Pasalnya, jembatan apung tersebut sudah hampir tiga tahun rusak parah belum diperbaiki oleh pihak terkait. Hadiri dalam pertemuan Kepala Dusun Gili beserta tokoh masyarakat dan agama serta kelompok nelayan. Eril Desembrilian Prabowo menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata disusun dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat Desa, terutamanya dalam aspek perekonomian, memeratakan kesempatan berusaha, pembukaan lapangan kerja, serta optimalisasi potensi Desa yang didasarkan pada karakteristik daerah, keberagaman agama, adat istiadat, dan kelestarian alam.
Potensi wisata daerah yang melimpah di Desa Gresik termasuk yang ada di Pulau Bawean perlu dikelola secara menyeluruh oleh masyarakat setempat dan penuh tanggung jawab, katanya.
Dewan Muda Eril juga menyampaikan tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan berpijak pada ketergantungan nelayan kecil terhadap sumber daya ikan serta lingkungan dan faktor-faktor lainnya.
Di Pulau Bawean, masyarakat nelayan masih kesulitan menjual ikan saat musim ikan melimpah. Kadang ikan yang didapat tidak laku dipasaran, laku pun harganya drastis murah. Hal ini disebabkan oleh sarana dan prasarana yang kurang memadai, ujarnya.
“Dengan adanya sosialisasi Perda ini semoga wisata yang dimiliki desa bisa tambah maju dan banyak dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara. Dan masyarakat nelayan Bawean mendapatkan perlindungan dan keamanan di laut dalam menghadapi permasalahan, serta mampu melakukan usaha perikanan yang lebih baik,” pungkas Eril Desembrilian Prabowo. (FR).