Home Berita ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa Terancam Hukuman Pidana Jika Tidak Netral...

ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa Terancam Hukuman Pidana Jika Tidak Netral dalam Pilkada

314
0

Tanah Laut,peloporkrimsus.com –Netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan kepala desa menjadi sorotan utama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 menegaskan pentingnya prinsip netralitas dalam proses demokrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukum berat.

Putusan MK tersebut mengatur bahwa pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, dan kepala desa yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon dapat dikenai hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Hal ini mencakup tindakan atau keputusan yang memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu kandidat.

Pelanggaran Netralitas Dipertegas
Putusan MK juga menambahkan subjek hukum baru dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016. Pejabat daerah dan anggota TNI/Polri kini termasuk pihak yang wajib mematuhi norma netralitas, sejajar dengan ASN dan kepala desa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan cakupan subjek hukum antara Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 dengan Pasal 188 UU 1/2015, ketentuan pidana dalam Pasal 188 tetap menjadi pedoman hukum yang harus ditegakkan.

“Pelaksanaan Pilkada yang bebas dari intervensi dan keberpihakan adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga,” tegas Arief.

Dengan adanya aturan tegas ini, seluruh ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa diimbau untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada. Masyarakat pun diminta turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Prinsip netralitas adalah kunci utama menjaga integritas demokrasi. Mari bersama-sama menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas untuk masa depan yang lebih baik,” pesan seorang pengamat politik lokal.

Penegakan Hukum sebagai Langkah Tegas
Putusan ini diharapkan mampu menjadi dasar penegakan hukum bagi pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Para pelanggar akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat integritas Pilkada dan memastikan setiap pihak bertindak adil serta netral.

Dengan aturan ini, diharapkan demokrasi yang sehat dan bebas dari intervensi dapat terus terjaga, sehingga Pilkada benar-benar menjadi ajang yang mencerminkan suara rakyat.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here