Home Berita Ayah Korban Penganiayaan Sampai Telinga nya Putus, Menuntut Keadilan Melalui LBH FKTB...

Ayah Korban Penganiayaan Sampai Telinga nya Putus, Menuntut Keadilan Melalui LBH FKTB Jakarta

158
0

Lubuk linggau,peloporkrimsus.com – Sumsel 12 November 2021,Orang tua korban penganiayaan yaitu Aminudin warga desa nulang, kecamatan selangit, kabupaten Musirawas, Sumsel mendatangi kantor LBH FKTB Jakarta untuk meminta bantuan terkait masalah yang menimpa anak kandung nya yaitu saudara Cacan.

Kepada wartawan peloporkrimsus.com beliau menceritakan terkait kejadian yang menimpa anak nya, “pada tanggal 28 oktober 2021 anak saya sedang menonton musik diacara pesta pernikahan, dan pada malam itu juga anak saya dituduh mencuri motor di desa Lubuk ngin baru musi rawas Sumsel serta di aniaya oleh beberapa orang sehingga mengakibatkan cacat tubuh seumur hidup karena telinga nya putus akibat dipotong oleh salah satu pelaku penganiayaan”, jelas Aminudin.

” Bagaimana anak saya bisa mencuri motor sebab yang bersangkutan tidak bisa mengendarai motor akibat tuduhan tersebut cacan di proses hukum dan ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan di polres musi rawas, akibat kejadian ini kami sebagai orang tua akan menuntut keadilan serta meminta bantuan kepada LBH FKTB Jakarta supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak saya yang masih duduk di bangku sekolah SMU untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena yang mereka lakukan sangat sadis dan kejam sekali seakan tidak punya prikemanusiaan apalagi tuduhan mereka belum tentu benar”, lanjut nya.

” Serta kami juga memohon kepada LBH FKTB Jakarta supaya bisa membebaskan anak saya dari jeratan hukum, karena saya yakin anak saya tidak bersalah kami sebagai warga negara indonesia menuntut keadilan apabila tidak ada bukti yang cukup maka kami mohon fengan sangat kepada Kapolres Musi Rawas untuk membebaskan anak saya, serta para pelaku penganiayaan di proses hukum semua”, imbuh nya.

Dengan kejadian tersebut wartawan pelopor juga konfirmasi terhadap LBH FKTB Jakarta sebagai penerima kuasa dan penasehat hukum saudara cacan yaitu Bapak Sambas terkait langkah dan upaya apa yang akan ditempuh untuk membela klien nya, dan beliau menyampaikan”, bahwa beliau akan tetap berusaha untuk memperjuangkan hak klien nya yaitu mengutamakan asas praduga tidak bersalah, serta memohon kepada kapolres husus nya kasat Reskrim supaya para pelaku penganiayaan terhadap klien kami bisa diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di negera kita”, jelas nya.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here