Home Berita Bejat, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri di Bawean.

Bejat, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri di Bawean.

3401
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Seorang ayah tiri inisial AH (44) di Wilayah Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Pulau Bawean terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih dibawah umur.

Aksi bejatnya itu dilakukan pelaku AH kepada anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Anggap saja Mawar yang masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media peloporkrimsus.com Kamis (1/8), aksi bejat AH diketahui ketika kakak korban mulai curiga dengan gelagat pelaku saat mendatangi korban yang berada di ruang dapur sendirian. Kecurigaan tersebut terbukti ayah tirinya sedang mencoba merayu adiknya yang masih lugu dan polos. Merasa kepergok dengan kakak korban, AH langsung berpura-pura perhatian dan bermanja-manja dengan korban, Selasa (23/7/2024) malam.

Aksi bejat ayah tirinya itu terbongkar setelah kakak korban merasa curiga, karena sebelumnya pernah mendengar suara rintihan kesakitan dari dalam kamar korban.

Dari kejadian tersebut, kemudian kakak korban mencoba bertanya kepada adiknya “Mawar” dengan penuh hati-hati. Hingga akhirnya sang Adik berani berbicara dan mengaku bahwa sebelumnya telah disetubuhi oleh bapak tirinya.

Mendengar keterangan adiknya yang masih polos itu, emosi sang kakak serta ibu korban meledak seketika dan tak dapat dibendung lagi. Ibu korban didampingi kakak korban akhirnya melaporkan kelakuan bejat bapak tirinya itu ke kantor Polisi Sangkapura, Polres Gresik, Rabu (24/7/2024).

Sekedar informasi, bahwa jajaran Polsek Sangkapura setelah menerima surat perintah dari Kasatreskrim Polres Gresik, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AH atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum Sangkapura. Dan hari Minggu (28/7) terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Gresik Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika terduga pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur, maka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here