Home Berita Berulang Kali Melanggar Raja Box 20 T Menantang Tangkap, Kandangin.

Berulang Kali Melanggar Raja Box 20 T Menantang Tangkap, Kandangin.

157
0

Kota Jambi,peloporkrimsus.com – Lagi dan lagi Mitra 10 distributor bahan bangunan kembali melanggar aturan pemerintah kota terkait larangan Kendaraan angkutan truk yang memasuki kota jambi yang melebihi di atas 5 Ton (Tonase)

Tidak Berlaku bagi PT. Mitra 10 sebagai distributor Toko material bangunan berskala supermarket yang terbesar di provinsi jambi Jl. Kapten Pattimura, Simpang III Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36361

Raja Fuso Box ekspedisi PT. Kharisma Berlian Pratama yang memuat keramik mewah yang bebas membawa angkutan hampir tiap per 3 hari sekali ke Supermarket Mitra 10.

Diduga sering memasuki kota jambi
Hampir tiap 3 hari sekali melintas ruas jalan kendaraan Raja Fuso box bermuatan melebihi 20 tonase,

Mau mobil terbalik, distop orang warga sini suruh putar kepalak mereka bahkan ditilang dan dikandangin “kami tidak bertanggung jawab”, Kepala Gudang Supermarket Mitra 10 Muhammad S dengan nada tinggi saat diwawancarain.

Kalau kalian mau ambil gambar saya tidak mau, langsung kalian eksekusi saja, ujarnya.

Melalui video Call Whatshapp anggota DPRD Kota Jambi Dapil 3 Sumarsen Purba, SE menyampaikan nanti kita kordinasi dengan dinas perhubungan kota atas temuan media ada mobil muatan 20 ton masuk Kota.

Apa yang akan dilakukan terkait melanggar perda 4 tahun 2017 nanti kita undang media, tegasnya.

Berdasarkan kewenangannya, kadis perhubungan kota jambi Saleh Ridha mengatakan ” sesuai ketentuan yang ada dan peraturan yang berlaku, penggunaan ketentuan ruas jalan yg diperbolehkan berdasarkan perda 4 tahun 2017 ya om.

Bagi pelanggaran, akan kita tindak secara sanksi hukum yaitu kita akan melakukan Tilang, dan penahanan kendaraan akan berkoordinasi ke pihak kepolisian,” Pungkas Saleh, hari selasa (03/11).(Law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here