Home Berita BOLA PANAS SENGKETA TANAH MILIK DEMUT.AT NANJAN WARGA DESA TAJAH ANTANG RAYA...

BOLA PANAS SENGKETA TANAH MILIK DEMUT.AT NANJAN WARGA DESA TAJAH ANTANG RAYA KECAMATAN RUNGAN BARAT KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

901
0
Gunung Mas , PH-Krimsus
Mengingat tingginya kasus sengketa tanah warga yang akhir-akhir ini sering terjadi dan selalu menjadi pelemik perseteruan sehingga akhirnya Pak Demut. AT Nanjan seorang warga desa tajah antang raya ini membawa kasus persoalan sengketa tanahnya ke ranah hukum Guna untuk mendapat suatu kejelasan dan kepastian atas hak-hak tanahnya yang di kuasakan dan diduduki oleh saudara Duar Ranggam(Bp Dein) beserta keluarga dan anak menantunya serta cucu-cucunya.
Padahala kronologis awalnya adalah di dapatkan atau dibeli saudara resmi dari ayah oleh saudara Demut AT Nanjan dgn saudara Bthel Sahidar warga masyarakat desa rabambang dengan nilai seharga Rp 2.000.000(dua juta rupiah) pada tgl 15 mei 2003 dengan luas 1HA beserta ada tanaman karet yang sudah menghasilkan jadi karna merasa tanah dan kebun karet miliknya dikuasai dan di duduki oleh Bp Duar Ranggam(Bp Dein) yang selaku pemilik pertama maka akhirnya Bp Demut. AT Nanjan mencoba dan membawa permasalahan ini ke ranah hukum guna mencari kepastian yang jelas atas hak tanah dan kebun karet yang di belinya dari Bp Bhetel sahidar pemilik kedua maka dengan adanya kejadian demikian maka Bp Demut AT Nanjan ber inisyatip mengambil keputusan untuk melaporkan kejadian yang sangat janggal tersebut kepihak pemerintah kedemangan guna mencari solusi dan respon agar bagai mana permasalahan tanah dan kebunnya bisa ada sedikit kejelasan tentang kebenarannya hak-haknya yang jelas dan resmi. Sambil menunggu perkembangan dari pihak damang(kepala adat) pak Demut AT Nanjan juga mencari penasehat atau pengacara hukum yang mau dan mampu untuk menangani kasus sengketa tanah dan kebun karet tersebut.
Dan akhirnya mendapatkan seorang pengacara GEDEON SILAEN SH yang berkantor di jln.camar 1 no 15 kota palangkaraya  provinsi kalimantan tengah.
Dalam pertemuannya dengan pengacara tersebut Bp Demut AT Nanjan menyampaikan keluh kesahnya  tentang permasalahan tanah dan kebun karetnya tersebut yang dikuasai dan diduduki oleh pihak Bp Duar Ranggam dan keluarga dia menuturkan bahwa tanah tersebut dibeli dari pihak kedua bp Bhetel sahidar dan bp Bhetel sahidar mendapatkan tanah tersebut dari pihak pertama bp Duar Ranggam yang menguasai tanah dan kebun karet tersebut sekarang.
Setelah mendengar penjelasan dari pemilik tanah Bp Demut AT nanjan penerima kuasa Bp Gedeon silaen SH yang ditunjuk dan di percayakan sebagai kuasa berbuat dan bertindak selaku kuasa hukum menyampaikan surat berupa somasi teguran keras kepada 1.Bp Bhetel sahidar,2.Bp Duar ranggam,3.Yantison,4.Muda,dan 5.Linga gunung kasan( kepala desa tajah antang raya)dengan isi surat tertanggal 6 pebruari 2017 yang berbunyi.
Jadi menurut analisa dan seluruh awak media pelopor hukum & krimsus setelah konfirmasi dengan yang bersangkutan tentang hal kejadian yang seperti ini sudah tidak asing lagi bahkan sangat lohis dan sudah mentradisi turun temurun apa lagi kalau seorang warga masyarakat seperti pak Demut AT Nanjan yang serba kekurangan hidup secara pas pasan tidak mempunyai latar belakang dari segi sisi pendidikan,pengalaman,wawasan serta kemampuan bahkan sampai ke sumber daya manusianya pun minim serba kekurangan dan keterbatasan sehingga betapa mudahnya orang-orang untuk memanfaatkan momen-momen dgn berbagai macam tehnik dan trik untuk menghalalkan berbagai macam cara agar bisa meraih suatu penghasilan dan ke untungan besar walau pun pak Demut AT Nanjan yang menjadi korban akibat olah Bp Bhetel sahidar dan Bp Duar Ranggam yang jelas jelas tanah tersebut ada pemiliknya.
Tim pemberita Set.lambung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here