Home Berita Bupati Andi Rudi Latif Terbitkan Surat Edaran Bijak Bermedia Sosial, Perkuat Profesionalisme...

Bupati Andi Rudi Latif Terbitkan Surat Edaran Bijak Bermedia Sosial, Perkuat Profesionalisme dan Citra ASN Tanah Bumbu

44
0

BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/800.1.6.2/132/L/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial sebagai pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat edaran yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan publik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Core Values ASN BerAKHLAK sebagai budaya kerja aparatur pemerintah.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa perkembangan media sosial harus disikapi secara bijaksana oleh setiap aparatur pemerintah. ASN dan Non ASN diharapkan mampu memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi etika, norma, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa selama jam kerja, seluruh ASN dan Non ASN wajib mengutamakan pelaksanaan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penggunaan media sosial tidak boleh mengganggu produktivitas kerja maupun mengurangi kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga secara tegas melarang aparatur melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja apabila berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas. Sebaliknya, penggunaan media sosial hanya diperkenankan untuk mendukung aktivitas kedinasan, publikasi program pemerintah, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun kegiatan lain yang mendapatkan penugasan atau persetujuan pimpinan.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur agar menghindari unggahan yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan atau flexing, kemewahan, maupun perilaku konsumtif yang tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan kepatutan sebagai ASN. Sikap tersebut dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam aspek etika digital, ASN dan Non ASN diminta tidak mengunggah, membagikan, ataupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial diharapkan menjadi sarana yang produktif untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah, menyebarluaskan inovasi pelayanan publik, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mempublikasikan berbagai capaian dan keberhasilan program pemerintah. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Berorientasi Pelayanan, Loyal, dan Kolaboratif dalam budaya kerja ASN BerAKHLAK.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun Non ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Pengawasan tersebut mencakup penerapan disiplin kerja, etika bermedia sosial, serta implementasi budaya kerja BerAKHLAK.

Bupati juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan menjadi bahan evaluasi kedisiplinan pegawai dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap menjunjung tinggi profesionalisme, etika, integritas, serta kepercayaan publik.

Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan Non ASN agar mampu menjadi teladan dalam bermedia sosial sekaligus memperkuat citra positif Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di era digital.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here