Turut Hadir Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Asisten I, Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, serta para pejabat yang dilantik.
Pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura untuk 7 (Tujuh) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIB, diantaranya :
SK Bupati Lampura untuk 90 (sembilan puluh ) Pejabat Administrator Eselon IIIA, IIIB, dan SK Bupati Lampura untuk 63 (Enam puluh tiga) Pejabat Pengawas Eselon IVA, oleh Bupati Lampung Utara dilanjutkan dengan Sumpah dan Pelantikan serta dilanjutkan dengan Penyematan Tanda Pangkat dan Jabatan untuk Camat.
Dalam sambutannya Bupati Lampung Utara mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik.
Bupati menjelaskan pelaksanaan dan pengambilan sumpah jabatan ini telah melalui proses dan tahapan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kita kita semua tidak salah persepsi dalam memahami apa yang melandasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengambil kebijakan dan penetapan keputusan.
“Perlu dipahami bahwa pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupatan Lampung Utara yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bagian dari proses perubahan yang mengacu pada perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tahu, bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Regulasi Produk Hukum Daerah yang terkait dengan hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud. Dan sebagai konsekuensi dari perubahan regulasi ini, maka komposisi jabatan dan struktur organisasi, harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Da|am Negeri Nomor S6 Tahun 2019 tersebut,” Jelas Bupati.
Selain itu, pelantikan ini juga merupakan bagian dari manajemen pemerintahan, dalam rangka untuk mengisi kelengkapan jabatan di seluruh Iini struktur Organisasi Perangkat Daerah, dimana dalam perekrutannya mengacu pada Sistem Merit sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang No .5 Tahun 2014.
Dalam amanatnya, Bupati menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan kejujuran dan keikhlasan. Oleh karenanya, semua itu harus dijawab dengan prestasi.
“Hal penting yang akan selalu saya ingatkan kepada seluruh pejabat yang hadir bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan janji dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan serta yang diucapkan dan dituangkan dalam bentuk fakta integritas karena pada dasarnya amanah tersebut harus dipertanggungjawabkan secara institusional kepada pemerintah dan secara moral kepada Allah SWT. dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sehingga akan berdampak pada terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat.” Ucapnya.
Diakhir sambutannya, Bupati mengajak kepada seluruh ASN di wilayah Kabupaten Lampung Utara agar untuk tidak bekerka secara biasa biasa melainkan harus bekerja secara luar biasa dan benar serta terukur untuk kepentingan Pemerintah dan Pelayanan kepada masyarakat yang optimal.