Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang dalam membuat Program Pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ).
Hal ini mengingat tujuan dari program Kampung RJ ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana, mewujudkan kepastian hukum, dan mengangkat kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh dengan rasa kekeluargaan.
Hal itu ditegaskan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE MM, saat menghadiri Pencanangan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Lampung Utara. Acara terpusat di Balai Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (22/02/2022).
“Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di tingkat pengadilan, karena budaya masyarakat kita merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat. Apalagi di dalam adat budaya masyarakat Lampung ini, kita juga mengenal tradisi Angken atau tradisi mengangkat saudara, atau istilahnya adalah Angkenan, dimana banyak sekali kasus perselisihan yang terjadi di masyarakat yang justru berakhir menjadi saudara dengan cara musyawarah dan mufakat tersebut,” jelas Bupati.
Dengan dicanangkannya program Kampung Restorative Justice ini, sambung Bupati, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan.
Sebab, penegakan hukum itu bukan sekadar untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.
Penegakan hukum itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena adanya hukum itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya sebagai pemberi rasa keadilan.
Namun demikian, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada, apalagi melanggar hukum. Pasalnya, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice ini.
Terhadap penegakan hukum tentu harus berjalan objektif dan profesional, meskipun mendapat tekanan publik sekalipun, karena negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai negara hukum, negara kita menganut sistem kedaulatan hukum, dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
“Jadikan momentum pencanangan Kampung Restorative Justice untuk tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini, serta terus berjuang bersama membangun Kabupaten Lampung Utara agar semakin amam, agamis, maju dan sejahtera,” tandas Bupati.
Kejaksaan Agung mencanangkan Desa Candimas sebagai Kampung atau Desa RJ untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat. RJ sendiri dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk kembali membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
Menurut Kajari Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambarsari, SH MH, tujuan didirikan Desa RJ untuk penyelesaian perkara pidana secara cepat, sederhana dan dengan biaya ringan. Selain itu, untuk mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, pelaku, tapi juga menyentuh masyarakat guna menghindari stigma negatif, serta mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluarhaan dan pemaaf.
“Rencananya kampung atau desa RJ akan terus kami perluas jangkauannya sehingga desa dannkelurahan lain juga dapat menyelesaikan kasus pidana tanpa harus menjalani sidang di pengadilan, yang bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, babinsa, serta Bainkamtibnas yang ada di desa,” jelas Kajari. (Rizky)