Home Berita DPRD KOTABARU : Peraturan Pemerintah Pusat Bersifat Memaksakan

DPRD KOTABARU : Peraturan Pemerintah Pusat Bersifat Memaksakan

112
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – Dalam pekan terakhir ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan dua peraturan anyar. Namun, kedua peraturan tersebut dianggap anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah terkesan “Ngaco”.

Rabbiansyah menganggap itu ngaco lantaran kedua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua, yang isi poin dari Permenaker tersebut adalah JHT baru boleh di ambil minimal usia 56 tahun, sangat menyakiti hati para buruh.

Sehingga, kini timbul lagi Instruksi Presiden (Inpres) 1 Maret 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu, dimana setiap warga harus menggunakan BPJS dalam mengurus SIM, STNK, jual beli tanah dan berangkat haji.

“Kedua peraturan tersebut bagi saya ngaco, karena pemerintah banyak belum siap mendaftarkan masyarakatnya ke BPJS Kesehatan. Misalnya, masih adanya carut marut data warga miskin di DTKS Dinsos serta masih banyak warga kita yang belum terdaftar identitasnya, baik KTP maupun Kartu Keluarga,” ucapnya.

Terlebih, warga yang berada di pegunungan pegunungan kaki Gunung Meratus, serta masih banyak Nomor Induk Keluarga (NIK) yang belum valid dikarenakan beberapa faktor, semua terkendala terdaftar di BPJS kesehatan baik yang secara pribadi maupun yang dibantu pemerintah,” ungkapnya.

Sebelum mengeluarkan peraturan, tambahnya, seharusnya pemerintah pusat memikirkan dampak positif dan negatifnya dari dua peraturan tersebut.

“Yang diutamakan, apakah tidak menjadi beban dan membuat kegelisahan bagi masyarakat,” jelas Rabbiansyah. pusat telah mengeluarkan dua peraturan anyar. Namun, kedua peraturan tersebut dianggap anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah terkesan “Ngaco”.

Rabbiansyah menganggap itu ngaco lantaran kedua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua, yang isi poin dari Permenaker tersebut adalah JHT baru boleh di ambil minimal usia 56 tahun, sangat menyakiti hati para buruh.

Sehingga, kini timbul lagi Instruksi Presiden (Inpres) 1 Maret 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu, dimana setiap warga harus menggunakan BPJS dalam mengurus SIM, STNK, jual beli tanah dan berangkat haji.

“Kedua peraturan tersebut bagi saya ngaco, karena pemerintah banyak belum siap mendaftarkan masyarakatnya ke BPJS Kesehatan. Misalnya, masih adanya carut marut data warga miskin di DTKS Dinsos serta masih banyak warga kita yang belum terdaftar identitasnya, baik KTP maupun Kartu Keluarga,” ucapnya.

Terlebih, warga yang berada di pegunungan pegunungan kaki Gunung Meratus, serta masih banyak Nomor Induk Keluarga (NIK) yang belum valid dikarenakan beberapa faktor, semua terkendala terdaftar di BPJS kesehatan baik yang secara pribadi maupun yang dibantu pemerintah,” ungkapnya.

Sebelum mengeluarkan peraturan, tambahnya, seharusnya pemerintah pusat memikirkan dampak positif dan negatifnya dari dua peraturan tersebut.

“Yang diutamakan, apakah tidak menjadi beban dan membuat kegelisahan bagi masyarakat,” jelas Rabbiansyah. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here